MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) bulan Februari 2022.
PDPB digelar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, “KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”jelas komisioner KPU Makassar Endang Sari, Rabu (2/3).
Menurutnya, KPU Makassar telah melaksanakan rapat pleno mengenai PDPB Tahun 2022 dengan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Untuk PDPB bulan Februari dengan jumlah pemilih sebanyak 903.359 dengan rincian pemilih laki-laki 436.937 dan pemilih perempuan berjumlah 466.422.
Untuk jumlah pemilih baru sebanyak 25 orang, terdiri dari laki-Laki sebanyak delapan dan perempuan sebanyak 17 pemilih.
Untuk jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 467 terdiri dari 232 laki-laki dan 235 perempuan. (rif)

