Site icon Berita Kota Makassar

Victor Palimbong, Tidak Ada Toleransi ASN tak Vaksin Booster

RANTEPAO, BKM.COM– Wakil Bupati (Wabub) Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong (FVP) tegaskan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Torut), sebelum divaksin dosis tiga (Booster) covid-19 dilarang melakukan perjalan dinas baik dalam daerah, apalagi luar daerah.

Demikian pula ASN yang akan bertamu ke bupati, wabup, dan sekda ditolak sebelum divaksin booster.

Tidak ada toleransi bagi ASN, maupun PHT yang lalai divaksin booster, baik melakukan perjalanan dinas, maupun menemui Bupati, Wabub, dan Sekda, terang FVB, Rabu (2/3) lalu.

Kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Toraja Utara ini, ASN yang tidak bersedia menerima vaksin booster, akan dikenakan sanksi tidak diberi tugas melakukan perjalanan dinas (SPPD) tanpa kecuali.

Begitu tegasnya Pemda Toraja Utara melindungi warga dan ASN terhindar dari penularan Covid-19, Pemda kerja sama dengan TNI-Polri gist melakukan sweeping di jalan periksa surat vaksin kepada setiap orang pengendara yang melintas.

Tanpa surat atau kartu vaksin ditindak atau sangsi lainnya. Swiping bukti vaksin tegas kepada warga sebab varian baru Omicron sangat berbahaya, ujar FVP.

FVP tidak menimpali bosster vaksin  sebagai upaya memutuskan rantai penularan COVID-19, dengan tujuan  meningkatkan imunitas tubuh melawan virus Corona.

Tingginya kasus penularan warga
mengidap Covid-19 di Toraja Utara, tentu suatu ancaman, sehingga  pemerintah tegas mengambil langkah mencegah terjadinya ancaman lebih besar, pungkas FVP (agus).

Exit mobile version