MAKASSAR, BKM — AKBP MS kini di ujung tanduk. Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel telah resmi menetapkannya sebagai tersangka. Pajabat Ditpolair Polda Sulsel yang telah dicopot dari jabatannya itu juga telah ditahan, menyusul terbongkarnya kasus rudapaksa yang dilakukannya terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IS (13), yang masih tercatat sebagai seorang siswi pada sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Makassar.
Penetapan AKBP MS sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel mengantongi alat bukti yang cukup dalam kasus ini, serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (4/3) pekan lalu. “Pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Onni Trimurti Nugroho yang dikonfirmasi, Minggu (6/3).
Onni menuturkan, dalam perkara ini AKBP MS disangkakan telah melakukan perbuatan asusila, berdasarkan alat bukti yang ditemukan dan fakta-fakta yang diperoleh oleh tim penyidik.
“Untuk kelanjutan perkara ini, kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. Termasuk keterangan dari pihak korban, maupun keterangan dari tersangka sendiri,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Amiruddin selaku pengacara korban IS berharap kasus ini sampai pada proses peradilan dan diputus inkra. Jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjerat tersangka, ancaman hukumannya di atas empat tahun. Jika di pengadilan dinyatakan bersalah, otomatis sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberlakukan.
Amiruddin juga mengungkap adanya langkah lain yang bisa saja terjadi, sehingga proses hukum tidak sampai ke pengadilan. Yang diberlakukan hanya kode etiak saja atau pelanggaran disiplinnya yang diproses. ”Ada kecenderungannya ke situ. Tapi saya yakin itu sangat tipis terjadi,” tandasnya melalui sambungan telepon, Minggu sore (6/3).
Bukan tanpa alasan Amiruddin mengungkap kemungkinan itu. Sebab pengacara tersangka sudah menghubunginya via telepon, dan menawarkan perdamaian.
”Pengacara tersangka berkomunikasi dengan saya dan meminta agar kami mencabut laporan di Propam dan Ditkrimum. Saya bertanya, alasanku apa mencabut laporan itu? Tawaran yang disampaikan itu tidak sesuai harga diri saya. Jadi tidak usah tawarkan perdamaian,” tegas Amir.
Hal itu juga sudah disampaikan oleh Amiruddin kepada keluarga korban. Mereka merespons dan bersepakat untuk tidak menerima tawaran tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya guna kelanjutan kasus ini.
Usai penetapan tersangka, menurut Amir, penyidik memiliki 60 hari untuk melengkapi berkas sampai pada tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa. Oleh kejaksaan, memiliki 20 hari maksimal untuk selanjutnya melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
”Saya selaku kuasa hukum akan mengawal dan berkomunikasi dengan penyidik terkait kekurangan berkas, apabila masih ada yang dibutuhkan,” tandasnya. (mat)
