Site icon Berita Kota Makassar

Bawa Satu Bal Sabusabu, Pemuda Desa Disel

SIDRAP, BKM — Tim Unit III Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Sulsel menggulung pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sidrap. Seseorang yang diduga sebagai bandar sabusabu Umar (25) berhasil ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel. Umar warga Alegetta Dusun Bulo Wattang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Pemuda Desa ini ditangkap di di Jalan Meteng, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit lll Subdit I Kompol Andi Sofyan. Penangkapan berawal dari informasi warga jika di TKP sering dilakukan transaksi narkoba oleh pelaku.

Saat melintas di lokasi kejadian, Umar langsung diciduk. Ditangannya ditemukan barang bukti 1 sachet plastik bening ukuran sedang berisi serbuk kristal diduga sabu seberat -+ 51.35 gram.
Selain itu, 1 unit hp xiomi warna hitam dan satu lembar karung berwarna putih.
Kompol Andi Sofyan, Minggu (6/3) menjelaskan tersangka mengakui barang bukti satu bal sabusabu adalah miliknya.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ady/C)

Exit mobile version