pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti

Mantan Residivis Dicokok Bawa Tiga Bal Sabu

PINRANG, BKM — Unit Ill Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (DitresNarkoba) Polda Sulsel menggulung peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang. Seorang pelaku Rasman (49) warga Jalan Panter Kampung Rubae, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang terpaksa disel beserta barang bukti tiga bal sabu-sabu berukuran sedang.

Rasman yang juga mantan residivis kasus sama ini ditangkap di Cafe miliknya di Jalan Panter Kampung Rubae Bentengnge, Watang Sawitto, Jumat (4/3) malam.

Dari tangan Rasman, polisi berhasil menyita barang bukti 3 Bal bungkusan sedang dengan total berat netto 149,27 Gram. Selain itu, ada juga alat timbangan digital dan sebuah Gawai merk Samsung warna putih. Operasi penangkapan dipimpin Kanit lll Subdit I Kompol Andi Sofyan
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim 3, Subdit 1 menerima informasi tentang aktifitas tersangka yang kerap melempar barang haram tersebut di wilayah Makassar. Polisi melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Pinrang. Tersangka berhasil ditangkap.
Polisi juga sabu-sabu di cafe miliknya dengan menggunakan kantong plastik besar warna hitam. Andi Sofyan membenarkan jika Rasman merupakan bandar besar di Pinrang dan sering memasok barang narkoba ke Makassar. Tersangka merupakan pemain lama dan memiliki kaki tangan di Makassar.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan. Saat ini masih dikembangkan dari mana dan siapa saja jaringannya,”tandasnya, Sabtu (5/3).

Dia menambahkan Rasman berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna penyidikan lebih lanjut.
“Sabu-sabu milik Rasman, positif golongan 1 dan total netto 149,27 Gram yang dibungkus 3 buah plastik bening masing-masing berukuran sedang. Rasman ini residivis dan baru saja lepas dari penjara dengan kasus sama narkoba,”ungkapnya.
Rasman dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU narkotika No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ady/C)




×


Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link