GOWA, BKM — Seorang pria berinisial MS, berusia 42 tahun harus menerima nasib mendekam di balik jeruji besi Polres Gowa. Ia diciduk aparat Kepolisian Resort (Polres) Gowa pada Selasa, 15 Februari 2022 lalu pada pukul 03.00 Wita di salah satu rumah kos di Jalan Kacong Daeng Lalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
MS kini menjadi penghuni sel Polres Gowa berdasarkan LP No. 84 SPKT Polres Gowa tanggal 15 Februai 2022 tentang narkotika. Warga Jalan Galangan Kapal, Makassar ini dalam aksinya sebagai kurir. Namun pengakuannya kepada polisi dirinya dititipi 93 gram sabu oleh temannya.
Namun apapun alasannya, kurir ini tetap ditangkap. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut pengakuan MS, ia terjebak dalam perdagangan barang haram ini setelah dirinya diarahkan oleh temannya yang ternyata seorang bandar untuk mengambil paket berisi sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. “Saya terpaksa menjalankan perintah itu setelah dijanji upah. Apalagi saya terdesak ekonomi,” begitu pengakuan MS ke penyidik.
Kasi Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan usai merilis pengungkapan kasus ini, Senin (8/3) pukul 13.00 Wita, menjelaskan kronologi tertangkapnya MS. Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kacong Dg Lalang.
Personel dari Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Pada pukul 03.00 Wita, polisi menggerebek kamar kos tersangka. Ketika itu tersangka didapati tengah mengonsumsi sabu. Di kamar kos itu juga polisi menemukan satu saset sabu.
MS ternyata masih menyimpan barang bukti lain di rumah saudaranya di BTN Bakolu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Polisi yang melakukan pengembangan ke lokasi tersebut, menemukan barang bukti sebanyak dua saset di dalam lemari pakaian seberat 93 gram. ”Polisi juga mengamankan dua buah timbangan elektrik,” ujar AKP Mangatas Tambunan.
Dari pengakuan MS, diketahui jika sabu itu milik rekannya berinisial AK. MS sendiri mengaku mendapatkan upah sebagai kurir dari AK sebesar Rp1 juta.
Selain warga Makassar ini, Satres Narkoba Gowa juga meringkus tiga orang buruh bangunan yang memiliki 4 gram sabu yang dikemas dalam 18 saset dan 50 gram (19 saset). Sabu-sabu ini dimiliki oleh Re (20) warga Dusun Barode, Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Menurut Re, dia bekerja sama dengan seorang napi rutan yang ternyata bandar.
Dua pelaku lainnya yang juga buruh berinisial RS (30) bertindak selaku kurir dan BN (45) adalah bandar. Keduanya warga Jalan Sungai Limboto Makassar. Ketiganya dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (sar)
