WAJO, BKM — Bupati Wajo, Amran Mahmud melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2022-2028 wilayah Kecamatan Pitumpanua dan Kecamatan Keera di Bangsalae, Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Senin ( 7/3).
Pada kesempatannya itu Amran berharap anggota BPD terkait beberapa hal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota BPD dapat optimal melaksanakan tugas pengabdian dan senantiasa menempatkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik yang lebih meningkat sebagai tujuan utama pengabdian dan pelaksanaan tugas.
Sebanyak 87 anggota BPD yang dilantik masing-masing dari 14 desa di Kecamatan Pitumpanua dengan jumlah pengurus BPD 80 orang. Sementara, dari 1 desa di Kecamatan Keera dengan jumlah pengurus BPD yang dilantik tujuh orang.
Bahwa seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, saat ini desa tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan pemerintah. Namun, lebih dari itu mempunyai peran penting sebagai subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya.
Konsekuensinya jelas Amran desa diberikan dana yang cukup besar untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa. Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa harus mampu dimanfaatkan sebagai stimulan bagi pemerintah desa dan warga masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat desa, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dengan adanya undang-undang desa, desa memiliki potensi cukup besar di dalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri, maju, dan sejahtera. Menuju desa yang mandiri, maju, dan sejahtera tentu tidaklah mudah. Oleh karena itu, pengembangan desa memerlukan dukungan semua pihak termasuk anggota BPD,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Amran menitipkan lima pesan kepada para anggota BPD yang baru saja dilantik agar bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai Tupoksi. BPD dan Kades merupakan mitra. BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap peraturan desa sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu desa. Agar kiranya menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa, baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi, dalam kerangka pembangunan Wajo.
Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, dengan kondisi keuangan yang terbatas, bersama pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan diharapkan mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di desanya. (ono/C)
