MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Soppeng, di ruang sidang Nur Muthmainnah Bawaslu Provinsi Sulsel, Selasa (8/3).
Kunjungan Ketua Komisi I DPRD Soppeng H Rusman didampingi Wakil Ketua II DPRD Soppeng H Riswan dan Sekretaris Komisi I Asmawi SP, serta anggota masing-masing Muhammad Ihsan, Andi Silfy Widara Ningsih dan Hj Rosnaini.
Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi bersama anggota Saiful Jihad menerima langsung kunjungan kerja tersebut didampingi Kabag Administrasi H Muhlis Masud S.STP, MH, Kabag Hukum Humas Datin Syarifuddin Anwar, S. Ikom terkait persiapan pemilu tahun 2024.
Wakil Ketua II DPRD Soppeng H Riswan mengapresiasi Bawaslu Sulsel beserta seluruh jajarannya yang telah berhasil mengawasi rangkaian pemilu tahun 2019 lalu.
“Peran Bawaslu sangat penting dalam menyukseskan Pemilu. Itu terbukti saat penyelenggaraan pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu yang berlangsung aman dan lancar,” ungkapnya.
Selain itu, Ia juga membuka diskusi dengan menanyakan terkait proses penanganan pelanggaran, praktek politik uang dan regulasi terkait kampanye bagi petahanan maupun pejabat publik yang ingin mencalonkan diri.
“Kedatangan kami pada dasarnya ingin lebih jauh memahami terkait pemilu ini. Regulasi terkait penanganan pelanggaran dan peran pengawas di level kabupaten,” papar H Riswan.
Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi menjelaskan, pemilu tahun 2024 mendatang adalah pertama kalinya pemilu yang regulasinya tidak mengalami perubahan.
“Pemilu 2024 nantinya regulasi yang digunakan masih sama dengan pemilu pada 2019 lalu. Artinya banyak yang berubah terkait dengan regulasi, baik dari aturan kampanye dan lain sebagainya,” jelas Arumahi.
Terkait penanganan pelanggaran, Arumahi memulai dengan menjelaskan terkait Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang bertugas melakukan penanganan terhadap laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.
“Di Bawaslu ada Sentra Gakkumdu yang bertugas untuk menangani perkara. Mereka ini terdiri dari gabungan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.
Hal sama disampaikan Saiful Jihad bahwa Bawaslu memiliki empat wewenang, yakni pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
“Terkhusus penanganan pelanggaran, Bawaslu Sulsel tahun 2019 itu mendapat penghargaan sebagai penanganan pelanggaran terbaik seluruh Indonesia. Sementara untuk pencegahan dan pengawasan, Bawaslu aktif turun ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pengawasan partisipatif dan kampanye antipolitik uang,” papar Saiful Jihad.
Terakhir, Arumahi meminta Wakil Ketua II DPRD Soppeng dan Komisi I untuk mengawal serius anggaran Pemilu-Pilkada 2024. “Anggaran di Soppeng pada kesempatan ini kami sampaikan tolong dikawal, mesti dijaga proporsional anggarannya dalam penyelenggaraan Pemilu nanti,” pungkasnya. (rif)
