MAKALE, BKM — Pemkab Tator mengizinkan warga masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan sosial minimal lima hektar per kepala keluarga. Rencana ini masuk dalam salah satu program Pemkab dibawa kepemimpinan Theofilus Allorerung.
Bupati Tator Theofilus Allorerung menjelaskan kawasan hutan begitu luas di Bumi Lakipadada dan mencapai puluhan ribu hektar. Para kelompok tani boleh mengelola hutan sosial dengan tanaman beraneka ragam. Olehnya itu Pemkab
akan maksimalkan pengelolaan potensi hutan sosial dengan terlebih dahulu menginventarisir kawasan-kawasan mana saja yang memungkinkan bisa dikelola oleh masyarakat.
”Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki tanggungjawab memelihara kelestarian di hutan agar terhindari bencana longsor yang kerap melanda masyarakat saat curah hujan tinggi, ” ujar Theo kepada BKM, Rabu (9/3).
Theo menambahkan pengelolaan hutan sosial untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya sekitar hutan dan penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.
Untuk itu pemerintah kini menyiapkan program memastikan bahwa sarana pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya disekitar hutan, dapat dilakukan dengan model menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dengan kesetaraan dan pelestarian lingkungan, dikenal dengan nama Program Perhutanan sosial.
Program perhutanan sosial bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
Hal ini akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
”Dengan program ini masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan,” jelasnya.
Hasil panen dari perkebunan kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari. (gus/C)
