MAKASSAR, BKM– Menjelang memasuki bulan suci ramadhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Abd Wahab Tahir, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat di Hotel whiz Prime Sudirman, Kamis (10/3/2022).
Legislator Fraksi Golkar DPRD Makassar ini mengingatkan, pentingnya berzakat berdasarkan perintah agama. Terlebih, di momen Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yakni membayar zakat fitrah.
“Perlu diketahui bahwa pengelolaan zakat terlebih lagi menjelang memasuki bulan suci ramadhan, kita diwajibkan mengeluarkan sebagaian harta yaitu membayar zakat fitrah. Kalau punya harta ya wajib dikeluarkan zakatnya,” ungkapnya.
Wahab sapaan akrabnya, menilai tidak ada alasan umat islam tidak mengeluarkan zakat fitrah. Pasalnya, hukumnya adalah wajib dan ini berbeda dengan zakat lainnya yang bisa ditunda.
“Ini penting terlebih lagi dimomentum bulan suci ramadhan membayar zakat menjadi keharusan dan pengelolaannya harus jelas karena salah satu jalan mendekatkan hamba dengan tuhannya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia jugamengajak peserta untuk menyebarluaskan regulasi tentang pengelolaan zakat. Sebab, tidak hanya pemerintah tapi juga peran serta masyarakat dibutuhkan dalam pemberian pemahaman terhadap regulasi ini.
“Kita ajak peserta untuk membantu menyebarluaskan atau sosialisasi Perda pengelolaan zakat. Semoga bisa tersosialisasi dengan baik sehingga paham kewajiban sebagai umat islam,” katanya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber H Arifuddin Lewa, mantan Anggota DPRD Makassar, Sudirman sebagai Baznas Kota Makassar.
“Regulasi ini perlu disempurnakan dengan pasal-pasal yang mengatur nisap zakat dengan kondisi sekarang. Standar minimal penghasilan dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Sudirman sebagai Baznas Kota Makassar.
Ia menilai perda tentang Pengelolaan Zakat sudah harus direvisi sebab sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini. Misalnya saja, terkait nilai zakat wajib yang dikeluarkan. Perlu ada pasal yang mengatur mengenai sanksi bagi yang tak berzakat padahal dianggap mampu. Termasuk penyempurnaan administrasi mekanisme berzakat. (ita)

