PAREPARE,BKM.COM–Pengacara asal Parepare Sofyan Lahabi yang sudah 12 tahun yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya dieksekusi oleh kejaksaan negeri Parepare, Jumat (11/3).
Terpidana yang dieksekusi dipimpin Kasi Pidum Kejari Parepare Andi Novianti, didampingi Kasi Intel Yudi Trisnaawijaya, dan Kasi BB Teguh, sesuai putusan Mahkama Agung Nomor 2012K/PID/2008 atau berkekuatan hukum tetap.
Menurut kasi Pidum Kejari Parepare. Andi Novianti “Terpidana Sofyan Lahabi hari ini (Jumat 11/3) kita eksekusi di lapas parepare sesuai perintah undang undang.
Ia sudah 12 tahun DPO menjadi terpidana dalam perkara pencemaran nama baik Rahmat Widodo dan dijerat pasal 311 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.” Katanya.
Korban penjemaran nama baik Rahmat Widodo merupakan pejabat kapolres Parepare dimasa saat itu pada tahun 2006.
Eksekusi terpidana yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Parepare Andi Novianti dibawa ke Lapas kelas II A Parepare untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.(Mup)

