PAREPARE, BKM — Pengacara asal Parepare Sofyan Lahabi yang sudah 12 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Parepare, Jumat (11/3).
Eksekusi terpidana dipimpin Kasi Pidum Kejari Parepare Andi Novianti didampingi Kasi Intel Yudi Trisnaawijaya dan Kasi BB Teguh, sesuai putusan Mahkama Agung Nomor 2012K/PID/2008 atau telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Pidum Kejari Parepare Andi Novianti kepada BKM menjelaskan terpidana Sofyan Lahabi terhitung Jumat (11/3) dieksekusi ke Lapas Parepare sesuai perintah undang-undang.
Menurut Novianti, terpidana sudah 12 tahun kabur dan ditetapkan sebagai DPO dalam perkara pencemaran nama baik Rahmat Widodo dan dijerat pasal 311 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana selama 4 empat tahun penjara.
Korban pencemaran nama baik Rahmat Widodo merupakan Pj Kapolres Parepare dimasa saat itu pada tahun 2006.
Kini terpidana telah berada di Lapas kelas II A Parepare untuk menjalani hukuman atas perbuatannya selama empat tahun. (mup/C)
