MAKASSAR, BKM — Pelanggaran tata tertib dan disiplin siswa di sekolah merupakan masalah klasik di setiap satuan pendidikan. Rekayasa sosial penanganan tindak indisipliner adalah upaya terencana yang dilakukan sekolah untuk membantu siswa keluar dari persoalan yang membelitnya dan menciptakan keteraturan sosial di sekolah.
Hal itu mendasari Muhalis Bebang meneliti struktur sosial sekolah yang menimbulkan tindakan indisipliner siswa, cara berpikir dan tindakan sosial guru, serta rekayasa sosial yang dilakukan dalam penanganan tindak indisipliner siswa di SMP Negeri 36 Makassar.
Hasil riset disertasi guru SMP Negeri 36 Makassar yang juga pernah meraih juara II Guruku Panutanku yang diselenggarakan Harian Fajar dan Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2016, dipertahankan di depan tim penguji dalam sidang ujian promosi doktor Program Pascasarjana (PPs) yang diselenggarakan secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting, Selasa, 15 Maret 2022.
Penulisan disertasi Muhalis Bebang dibimbing Prof. Dr. Andi Agustang, M.Si. sebagai promotor dan Dr. Sulaeman Samad, M.Si. sebagai kopromotor. Sidang ujian promosi dipimpin Prof. Dr. Anshari, M.Hum. dengan anggota: Prof. Dr. Jumadi, M.Si., Prof. Dr. Syamsu Andi Kamaruddin, M.Si., Dr. Suardi, M.Pd., Dr. Mustafa, M.Si. dan Dr. Irwanto Said, M.Pd. Dia menulis disertasi berjudul Rekayasa Sosial Pembelajaran (Studi Kasus Penanganan Tindak Indisipliner Siswa di SMP Negeri 36 Makassar).
Temuan risetnya adalah pertama, pembiaran sebagai pendekatan yang tidak tepat dan penanganan tidak tuntas adalah struktur sosial sekolah yang dapat berpengaruh terhadap tindak indisipliner siswa. Kedua, guru memandang siswa pelaku tindak indisipliner sebagai pihak yang harus dibantu untuk keluar dari masalah yang dihadapi.
“Meskipun demikian, sebagian guru beranggapan pendekatan hukuman fisik masih lebih efektif dalam menangani tindak indisipliner. Hal ini disebabkan pengalaman dan masih terbatasnya pemahaman dan pengetahuan guru tentang hukuman yang mendidik,” tegasnya.
Ketiga, tindakan sosial guru yang sifatnya rasional telah membantu siswa dalam perubahan perilaku, sementara tindakan sosial irrasional cenderung menimbulkan konflik dan komplain. Keempat, rekayasa sosial penanganan tindak indisipliner siswa dilakukan secara terencana dan sistematis serta berkesinambungan. Pembagian tugas dan kewenangan dari seluruh pemangku kepentingan sekolah adalah upaya menjadikan penanganan tindak indisipliner siswa sebagai sebuah sistem.
Seusai menjawab pertanyaan, sanggahan, dan klarifikasi dari tim penguji, guru Geografi berprestasi peringkat II Pembekalan Instruktur Nasional Program PKB di Malang, 2018 ini, dinyatakan lulus dengan memeroleh IPK 3,91 atau predikat kelulusan sangat memuaskan. Dia tercatat sebagai alumni ke-1046 PPs UNM dan ke-182 Prodi Ilmu Sosiologi. (rls)
