MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terus gencar mengampanyekan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) di kalangan pelajar. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), tim dari Kejati Sulsel melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada 50 pelajar di (Madrasah Aliyah Negeri) MAN 2 Makassar.
Selain penyuluhan hukum tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, tim JMS juga memberikan penyuluhan materi tentang penyalahgunaan Informasi Teknologi (IT) serta bahaya tindak pidana IT di kalangan pelajar.
Kegiatan penyuluhan hukum JMS ini dibuka langsung oleh Wakasek Bidang Humas MAN 2 Makassar Dedi Rukminto. ”Kami melihat banyak siswa dan siswi yang sangat antusias mengikuti kegiatan ini,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (15/3).
Kegiatan penyuluhan hukum dengan mengedepankan protokol kesehatan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Antusiasme siswa-siswi terhadap kegiatan ini terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber.
Melalui kegiatan JMS seperti ini, kata Soetarmi, dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini guna menciptakan generasi muda yang melek hukum, agar ke depannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum dan mampu menjadi corong hukum kepada masyarakat di sekitarnya.
“Dengan siswa-siswi mengenali hukum maka diharapkan mereka akan terhindar dari hukuman,” kata Soetarmi. (mat)
