MAKALE, BKM.COM–Kejaksaan Negeri Tana Toraja lakukan pemusnahan barang bukti untuk 37 perkara di alaman Kejari, Makale, Selasa (15/3).
Dari 37 barang bukti dimusnahkan 23 diantaranya kasus narkoba. Pemusnahan barang bukti seperti narkoba, alat isap (bong), platik bening berisi narkotika, tisu, bungkus rokok, sendok, korek api, pipet plastik, hp, timbangan digital, dan kertas pembungkus.
Demikian pula uang palsu, parang, pisau, sarung, baju, celana, handphone berbagai merek, dompet, Kartu ATM, SIM Card. Selanjutnya barang bukti kasus judi, Taji, kaki ayam telah kering, tas, cipping terdapat bercak darah.
Usai pemusnahan barang bukti, Kejari Tana Toraja Erianto Laso’ Paundanan SH katakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti kasus hukum dari tahun 2021-2022 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti dimusnakan didominasi barang bukti kasus penyalagunaan Narkotika.
Turut serta melakukan pemusnahan dengan membakar barang bukti, selain Kapolres AKBP Juara Silalahi, juga Ketua Pengadilan Negeri Makale, Rustam, SH, Kepala BNNK Tator, AKBP. Natalia Dewi Tonglo dan Kepala Rutan Kelas IIB Makale Luther Toding Patandung (agus).
