MAKASSAR, BKM — Kendati dikritisi terkait penunjukan penjabat ketua RT/RW, Danny bergeming. Kebijakan tersebut tetap akan dilaksanakan sampai pemilu raya RT/RW digelar.
Danny mengatakan, aksi protes yang dilayangkan oleh orang-orang yang tidak setuju dengan penunjukan pj RT/RW lebih sarat pada kepentingan politik. Kecuali ada beberapa penjabat yang terpilih menyalahi mekanisme. Seperti dalam satu rumah ada tiga penjabat RT/RW yang dipilih.
Dia menegaskan, penunjukan RT/RW sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Jadi penunjukan Pj RT/RW memang karena berakhir masa jabatannya. Wali kota saja diganti kalau memang berakhir masa jabatannya,” tukas Danny, kemarin.
Agar tidak terlalu lama berpolemik, Danny mengaku akan secepatnya menggelar Pemilu Raya untuk memilih ketua RT/RW defintif. “Kita selesaikan dulu semua persyaratan dan aturannya. Secepatnya kita gelar pemilu RT/RW,” katanya.
Sementara itu, tugas pertama yang diberikan ke pj RT/RW yang baru saja ditunjuk adalah mengumpulkan big data di wilayah masing-masing. Mereka nanti akan ditraining jadi surveylance.
“Saya minta pj RT/RW turun membantu membangun big data. Karena ini salah satu yang mendesak harus kita lakukan. Kemungkinan Senin pekan depan kita sudah mulai,” tambahnya.
Sementara itu, Junaedi Hasyim yang akrab disapa Erte Mudayya, Ketua RT di Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang yang tidak terpilih menjadi pj RT/RW mengatakan, bahwa bersama ketua RT/RW lainnya yang tidak terpilih sudah menyampaikan aspirasi ke DPRD Makassar
Dia menilai kebijakan tersebut terkesan diskriminatif dan menimbulkan kegaduhan. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Apalagi sangat bertentangan dengan Perda Kota Makassat Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kota Makassar.
Pada pasal 19 perda tersebut dengan tegas menerangkan bahwa LPM, RW, dan RT yang ada pada setiap kelurahan masih melaksanakan tugas sampai terbentuknya pengurus berdasarkan peraturan daerah.
Dia menambahkan, tata cara penentuan pejabat RT/RW itu melalui sistem musyawarah mufakat. Pemilihan oleh masyarakat setempat di wilayah tersebut, bukan melalui sistem penunjukan seperti perwali yang baru di keluarkan awal bulan ini.
Dia pun memberi ultimatum dalam waktu 3×24 jam kepada Pemerintah Kota Makassar agar segera mencabut SK Pelaksana Jabatan RT/RW karena menuai banyak penolakan.
DPRD Kota Makassar tidak ingin polemik RT/RW berbuntut panjang. Wakil Ketua DPRD Makassar, Suhada Sappaile mengatakan pergantian Ketua RT/RW akan segera dibahas di masing-masing untuk diteruskan ke pemerintah kota Makassar.
”Ini sementara dirundingkan untuk diusulkan ke Pak Wali. Karena kita juga tidak mau hal ini berlarut-larut dan berbuntut panjang ke depannya. Tapi kita percaya Pak Wali menjalankan proses memajukan Makassar dan RT/RW yang bekerja dan berkinerja baik, pasti dipertahankan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/3).
Legislator Fraksi PDIP DPRD Makassar ini ini mengaku belum melihat apakah ada usulan atau anggaran yang dimasukkan dalam APBD 2022 mengenai pemilihan RT/RW di Makassar. Hal itu karena fokus anggaran 2022 berkutat di pemulihan covid-19, pendidikan dan pembenahan infrakstruktur.
“Karena situasi kita belakangan ini difokuskan pemulihan pandemi, jadi soal pemilihan saya tidak tahu ada anggaran yang diusulkan kemarin atau tidak. Nanti coba tanyakan di banggar. Karena butuh biaya besar untuk melaksanakan itu sedangkan kita masih berfokus mengatasi covid-19 dan pemulihan ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Makassar Muchlis Misbah, menegaskan bahwa untuk mengakhiri polemik RT/RW, maka wali kota Makassar mengikuti mekanisme pergantian. Tidak dengan melakukan penunjukan langsung, melainkan secara pemilihan langsung.
“Tapi pertanyaannya apakah kita ini punya dana untuk melakukan pemilihan. Karena kalau APBD kita, ada beberapa prioritas yang juga lebih urgent. Tapi kalau ditanya solusinya, yaitu meminta kepada wali kota untuk menyiapkan pemilu raya,” katanya. (rhm-ita)
