Site icon Berita Kota Makassar

Kejagung RI Apresiasi Terciptanya Kampung RJ diTakalar.

TAKALAR, BKM — Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar serta bupati menghadiri launching Kampung Restorative Justice (RJ) di Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangngarabombang.
Jaksa Agung Republik Indonesia melalui video conference menyampaikan apresiasinya terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Takalar dan pemerintah daerah setempat yang telah bekerja baik. Sehingga eksistensi Kampung Restorative Justice dapat direalisasikan.
”Kami sangat mengapresiasi dengan adanya Kampung Restorative Justice. Dan ini merupakan sebuah dedikasi dan prestasi yang telah dilakukan pihak Kejari Takalar bersama seluruh pihak yang terlibat di dalamnya,” kata Kejagung RI, ST Burhanuddin, Rabu (16/3).

Kejagung RI juga dalam penyampaiannya mengatakan, pembangunan hukum di negara Indonesia yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2024 mengarah pada kebijakan dan strategi nasional tentang perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang berkaitan dengan penerapan keadilan secara mufakat.
”Rumah Restorative justice itu merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman nyaman dan semua orang kembali berkumpul dan tempat mencari kan solusi dari permasalahan dan bisa menjaga kedamaian harmonis yang berkeseimbangan,” jelas Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Sementara itu, Bupati Takalar, H Syamsari Kitta, juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Jaksa Agung RI, Kajati Sulsel, dan Kajari Takalar, atas kerjasamanya dalam melaksanakan proses pendampingan hukum di wilayah Kabupaten Takalar.
”Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Takalar mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya atas terlaksananya pendampingan hukum di Kabupaten Takalar. Semoga sinergitas ini terjalin dengan baik dalam jangka waktu panjang,” kata H Syamsari Kitta. (ira/c)

Exit mobile version