Site icon Berita Kota Makassar

Kurir Sabu Lintas Kabupaten Tergiur Upah Rp3 Juta

GOWA, BKM — Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gowa kembali menggagalkan upaya pendistribusian narkoba jenis sabu-sabu lintas kabupaten. Serbuk bening seberat 90 gram itu rencananya akan dipasok oleh seorang kurir berinisial DD (30), warga Desa Tompo Tika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Timur dari Dusun Macinna, Desa Jenemadinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Namun, usaha tersebut gagal setelah DD berhasil diringkus personel Satres Narkoba yang telah menyelidiki gerak geriknya dalam beberapa. DD berhasil ditangkap 7 Maret 2022 lalu di Dusun Macinna, Desa Jenemadinging.
Pengungkapan kasus ini dirilis Kasatres Narkoba Polres Gowa AKP Syahruddin didampingi Kasi Humas AKP Mangatas Tambunan, Rabu (16/3). Dijelaskan, DD merupakan kurir terputus yang dipakai bandar pemesan sabu yang berdomisili di Malili, Lutim

“Terduga pelaku mengambil pesanan sabu atas perintah salah seorang bandar yang berada di Malili, Luwu Timur. Si kurir ini diiming-imingi upah sebesar Rp2-3 juta jika sabu tersebut tiba di tempat tujuan di Malili. Rencananya, setelah sabu dikuasai si kurir maka si kurir ini diminta menyimpan sabu itu di salah satu lokasi yang telah ditentukan sang bandar. Selanjutnya kurir lain yang akan menjemput barang itu untuk dibawa ke bandar utama,” jelas AKP Syahruddin kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan polisi, menurut Syahruddin, DD mengakui semua perbuatannya. Ia menjadi kurir sabu karena dijanji upah hingga Rp3 juta.

“Saya terbentur ekonomi, Pak. Jadi tawaran jadi kurir ini saya terima. Katanya akan digaji antara Rp2 juta sampai Rp3 juta,” ucap DD saat diinterogasi di sela konferensi pers di halaman Mapolres Gowa.

Kasi Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menuturkan, penangkapan DD berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan dilakukan pengambilan sabu di TKP.

“Karena itu personel Satres Narkoba memantau lokasi, dan melihat keberadaan tersangka di TKP, lalu kemudian dilakukan penangkapan. Selanjutnya penggeledahan terhadap barang bawaan terduga kurir berupa tas warna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bungkusan kuning hitam yang berisi dua saset sabu seberat 90 gram bersama beberapa barang bukti lainnya. Barang bukti disimpan di TKP oleh salah seorang yang belum diketahui identitasnya, kemudian tersangka menjemput atau mengambil sabu sesuai pesanan sang bandar, ” jelas AKP Mangatas Tambunan.

Menurut Mangatas Tambunan, modus jaringan ini menggunakan jaringan terputus alias kurir bergantian dengan tujuan mengelabui petugas. Sementara motif tersangka melakukan aksinya dikarenakan masalah ekonomi. Barang bukti yang disita polisi yakni dua saset plastik bening berisi narkotika golongan satu jenis sabu seberat 90 gram, satu unit timbangan elektrik, satu pack plastik bening kosong, dan satu buah tas kecil warna putih.

Karena perbuatannya, DD dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan, menegaskan tidak ada toleransi terhadap siapapun dalam hal penyalahgunaan narkoba. “Kami kami akan beri tindakan tegas jika ada yang melakukannya,” tandasnya. (sar)

Exit mobile version