Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Ciduk Penyebar Video Mesum

BULUKUMBA, BKM — Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba berhasil mengamankan terduga pelaku penyebar sekaligus pemeran pada video mesum yang sempat viral beberapa saat yang lalu Mmd, Rabu (16/3) pagi.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf membenarkan terkait penangkapan terhadap terduga pelaku penyebar video mesum.

”Sekitar jam 09.30 Wita pagi kemarin yang bersangkutan telah diamankan. Terduga pelaku penyebar video tersebut juga merupakan selaku pemeran pria yang ada dalam video,” ujar Kasat.
Pemerannya sendiri yang sebarkan videonya. Atas perbutannya terkait kasus dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman enam tahun”. tegasnya.

Terkait motifnya menyebarkan videonya sendiri masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik. Sebelumnya telah beredar video 66 detik di Bulukumba yang menunjukkan adegan hubungan layaknya pasangan suami istri pada Kamis (10/3) lalu. (min/C)

Exit mobile version