RANTEPAO, BKM — Tiga fraksi DPRD Toraja Utara yakni Fraksi PDIP, Nasdem, dan Fraksi Partai Gerindra mengusulkan hak interpelasi lantaran kebijakan Bupati Yohanis Bassang (Ombas) yang dinilai melabrak aturan.
Ketiga Fraksi mengusulkan hak interpelasi, pada paripurna dewan, Selasa (15/3) lalu dipimpin Ketua DPRD Torut Nobert Rante Siama dihadiri 26 anggota dewan dari 30 jumlah legislator. Bupati Ombas dinilai gagal paham dengan aturan yang ada sehingga keliru melakukan kebijakan.
Misalnya pengangkatan, maupun proses asesmen, serta mengeluarkan ijin keramaian saat Toraja Utara berada pada PPKM level-3.
Juru bicara Fraksi PDIP Adi Gala mengatakan pengusulan interpelasi sebab kebijakan Bupati Ombas dinilai keliru. Penggantian dan pengangkatan guru dan kepala sekolah juga tidak sesuai dengan aturan sertifikasi. Mutasi Kepsek tidak fropesional bukan berpedoman pada juknis atau dapodik.
Rotasi kepala sekolah tanpa ada kordinasi dan berpedoman pada juknis sehingga Toraja Utara mendapat teguran yang berimbas anggaran pendidikan di black list.
Penggantian pejabat ASN mengabaikan aturan dengan tidak diberikan jabatan setara atau diatas setingkat seperti eselon II.
Sementara Fraksi Partai Gerindra menyoroti langsung masyarakat dari sisi kemanusian seperti SK tenaga kontrak belum dikeluarkan, Pengurangan TKD dari 4.000 orang menjadi 108.000 orang. SE Bupati Pelarangan Bus masuk Kota menjadi beban masyarakat harus keluarkan biaya tambahan.
Bukan hanya itu juga jual beli jabatan yang melibatkan stafsus ribut di Medsos, dan belum ada penjelasan resmi dari oknum tersebut.
Dua partai pengusung Fraksi Golkar dan Fraksi Demokrat lewat Julianto Mapaliey meminta kepada ketua tiga fraksi pengusul agar dilakukan penundaan dan siap komunikasikan dengan bupati.
Sementara Ketua DPRD Nober Rante Siama mengatakan, hak interpelasi itu hak bertanya dan itu biasa. Jika selama ini DPRD bertanya yang menjawab itu dinas terkait, kali ini bupati diharapkan menjawab langsung. (gus/C)
