Site icon Berita Kota Makassar

Lima Warga Masanda Ditetapkan Tersangka Judi Sabung Ayam

MAKALE, BKM.COM– Pasca 10 warga Masanda diamankan di arena judi sabung ayam Dusun Tille, Lembang Pondingao, Masanda, Minggu (20/3) lalu, akhirnya Selasa (22/3), penyidik kepolisian menetapkan lima orang tersangka dengan dalih terlibat langsung.

Kelima tersangka ditetapkan setelah melalui gelar perkara. Selain  RR (42) warga Lembang Lea, Makale, juga JB (35) warga Lembang Belau, Masanda. Demikian JTK (40) warga Lembang Pondingao’, Masanda. Kemudian MM (39) warga Lembang Lea, Makale dan BB (53) warga Tabang, Mamasa.

Sementara 5 lainnya dipulangkan demi hukum karena tidak cukup bukti. Kelima tersangka kini telah menginap di kamar prodeo Polres Tana Toraja, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, sesuai pasal 303 ayat (1) Ke-3e , Subs Pasal 303 Bis ayat (1) Ke-2 KUHP, terang Kasat Reskrim, AKP H.Syamsul Rijal, Selasa (22/3).

Lanjut Syamsul Rijal, barang bukti diamankan dilokasi berupa uang Rp 1.9 juta, taji 9 buah, ayam jago aduan hidup 2 ekor, dan ayam aduan sudah mati (Bakke ) 2 ekor.

Sebelumnya Kapolsek Saluputti, Iptu Sette Marrung bersama personil lainnya melakukan penangkapan 10 orang terduga judi sabung di dusun Tille, Lembang  Pondingao, Masanda, pukul 16.00 Wita.

Kerumunan di lokasi judi sabung ayam potensi penyebaran virus Omicron Covid-19, dan  praktek sabung ayam perbuatan melawan hukum (agus).

Exit mobile version