Site icon Berita Kota Makassar

Dollah Mando Serahkan Serahkan LKPD

SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2021 kepada BPK Perwakilan Sulsel di Aula Kantor BPK Sulsel, Jumat (18/3).

Dollah didampingi Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat, Sekretaris BKAD, Sahabuddin, Kabid Akutansi dan Pelaporan Keuangan BKAD, Fadli Yacub, dan Analis Kebijakan Bagian Kerja Sama, Solihin.
Di kesempatan yang sama, lima kabupaten lain juga menyerahkan LKPD tahun 2021. Kabupaten tersebut yakni, Soppeng, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, dan Pinrang.

Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan, gubernur/bupati/walikota menyampaikan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan diserahkannya LKPD Unaudited ini, BPK dapat melaksanakan pemeriksaan keuangan terinci atas LKPD tersebut. Pemeriksaan terinci ini dimaksud untuk memberikan opini atas LKPD dengan menguji dan menilai kewajaran laporan keuangan. (ady/C)

Exit mobile version