Site icon Berita Kota Makassar

Anjal-Gepeng Punya iPhone, Dijemput Motor NMax

MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyoroti maraknya anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berkeliaran, khususnya di jalan protokol. Dia pun menyoal kinerja Dinas Sosial.
Menurut Danny, sebagai OPD terkait, Dinsos jangan tunggu keluhan masyarakat baru turun melakukan patroli. Jika memang tidak mampu melakukan penanganan secara sendiri, sebaiknya berkoordinasi dengan instansi lain seperti Satpol PP untuk menangani persoalan tersebut.

“Itu kemarin (dua hari lalu), banyak anjal saya lihat di perempatan (Jalan) Haji Bau. Dinsos harusnya punya patroli. Jangan tunggu keluhan masyarakat baru turun,” ungkap Danny di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Selasa (22/3).
Dia menginstruksikan agar Dinsos membentuk satuan tugas (satgas) atau patroli anak jalanan. “Tolong bikin satgas atau patroli anak jalanan. Coba buatkan. Kita revitalisasi semua. Diaktifkan semua dalam fungsi OPD terkait,” sorot Danny.
Dikonfirmasi terkait persoalan itu, Kepala Dinas Sosial Makassar Aulia Arsyad, menjelaskan sebenarnya untuk penanganan anjal, pihaknya intens turun melakukan penertiban. Sehari bisa sampai dua kali anggotanya turun ke jalan.
Untuk pembentukan satgas penanganan anak jalanan, pihaknya masih menunggu SK wali kota. Dia Dia mengakui jika penanganan anak jalanan, termasuk gelandangan dan pengemis (gepeng) merupakan tugas yang cukup berat. Persoalannya, para anjal dan gepeng tersebut bukan hanya berasal dari Makassar, namun juga dari berbagai daerah di Sulsel.
Menurut Aulia, besarnya penghasilan yang bisa diperoleh melalui mengemis dan mengamen di jalan-jalan cukup besar. Berdasarkan hasil penelusuran Dinsos, dalam sehari pendapatan mereka di jalan bisa mencapai Rp300 ribu. Artinya, dalam sebulan mereka bisa mengatongi hingga Rp9 juta.

Di mengatakan, beberapa titik krusial yang menjadi tempat anak jalanan dan gepeng beroperasi seperti di perempatan jalan protokol. “Tapi yang paling banyak ditemukan itu di simpang lima jalan tol-Bandara-Mandai,” ungkap Aulia.
Dia menerangkan, sebenarnya penanganan anak jalanan dan gepeng tidak boleh dilimpahkan sepenuhnya ke Dinas Sosial. Ada beberapa instansi terkait yang juga harus turun tangan.
Misalnya, Satpol PP dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2016 soal larangan memberi uang bagi anjal dan gepeng. Bila kedapatan, sang pemberi uang didenda Rp1,5 juta atau kurungan enam bulan penjara. “Ini belum maksimal dilaksanakan,” kata Aulia.
Selain itu, harus ada pelibatan RT/RW yang mesti mengetahui aktivitas seluruh warganya. “Mulai RT, RW, lurah dan camat serta OPD lain harus ikut terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Andi Eldi Malka, menyebut pada tahun 2021, sebanyak 245 anjal, 184 gepeng dan tiga pengamen yang berhasil dirazia Dinsos bekerja sama dengan Satpol PP Makassar. Sementara tahun ini, Januari-Maret sudah ada 21 orang yang didata telah dirazia.
Diakui, karena peluang mendapatkan uang di jalan cukup besar tanpa perlu bersusah payah, anjal dan gepeng selalu menjamur. Eldi menerangkan, dalam beberapa kali operasi penertiban, ditemukan anjal dan gepeng yang ternyata bergaya hidup hedonis.
“Pernah kami temukan anjal gepeng yang mengantongi iPhone. Waktu mau pulang dijemput dengan motor NMax. Jadi sebenarnya kehidupan mereka tidak susahji,” ungkapnya.
Khusus anjal gepeng yang beroperasi di Simpang Lima, menurut Eldi, malah ditemukan mereka sengaja mengontrak rumah atau kamar di sekitar wilayah itu untuk melancarkan aksinya di jalan. Sewa kamar tersebut berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu sebulan. Padahal mereka sebenarnya bermukim di sekitar Maricaya atau Panakkukang yang jauh dari lokasi mereka beraksi. (rhm)

Exit mobile version