MAKASSAR, BKM — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba di Kabupaten Pinrang. Atas penangkapan tersebut, BNN Sulsel setidaknya mencegah peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,6 kg atau 3.687,2 gram
Diketahui, tersangka diamankan di dua tempat berbeda. Pada Jumat, 25 Februari 2022, sekitar pukul 22.23 Wita, di Jalan Tanrosaddang Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Penangkapan kedua berlangsung Senin, 28 Februari 2022, sekitar pukul 05.30 Wita, di Lingkungan Baru I ORT/ORW: 001/001 Kelurahan Matiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat melalui BNNP Sulsel, kalau akan ada transaksi Narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Tandrosaddang, Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang.
Atas informasi tersebut, tim gabungan BNNP Sulsel, bersama personel Kanwil DJBC Sulbagsel dan KPPBC TMP C Parepare, menindaklanjukti dengan melakukan pemantauan kendaraan yang berada di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 22.23 Wita, tim gabungan BNNP Sulsel bersama personel Kanwil DJBC Sulbagsel dan KPPBC TMP C Parepare melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah DL alias WG. Tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket.
Dari hasil interogasi, DL Alias WG mengakui kalau sabu tersebut merupakan milik ZN alias KN. Dia mendapat upah Rp3 juta per kg. Terkait narkotika tersebut diperoleh dari HT beralamat di Jalan Ahmad Yani lorong Langsat, Kecamatan Paletteang, Kabupaten Pinrang.
Sumber juga menambahkan telah menyerahkan sabu tersebut sebanyak 30 bal kepada TM yang beralamat di Kota Pinrang. Penyerahan tersebut sesuai perintah ZN Alias KN. Pukul 23.09 Wita, personel gabungan BNNP Sulsel, bersama KPPBC TMP C Parepare menuju Desa Boki, Kabupaten Pinrang dan mengamankan ZN Alias KN.
Dari hasil interogasi, ZN alias KN mengakui kalau narkotika tersebut didapatkan dari salah satu bandar
di Nunukan melalui perantara DW Alias PG. Karena hanya DW Alias PG yang memiliki akses untuk memesan narkotika jenis sabu di Nunukan, Kalimantan Utara.
Personel gabungan BNNP Sulsel bersama KPPBC TMP C Parepare melakukan pengembangan di rumah
TM di Jalan Bulu Tirasa, Kecamatan Paletteang, Kabupaten Pinrang. Namun yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi atau melarikan diri.
Personel gabungan BNNP Sulsel bersama KPPBC TMP C Parepare melakukan pengembangan di Jalan Ahmad Yani lorong Langsat, Kecamatan Paletteang, Kabupaten Pinrang, dan langsung mengamankan HT terkait pemesanan narkotika ZN Alias KN.
Pengembangan terus dilakukan dengan mengamankan RS alias UL di Kelurahan Mattirodeceng, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Dibantu pengendusan satwa K9 BNNP Sulsel berhasil menemukan barang bukti sabu di rumah RS.
Bukan hanya itu, BNN Sulsel juga berhasil menangkap tersangka lainnya dengan kasus berbeda. Pada
Sabtu, 19 Maret 2022 pukul 16.50 Wita, bertempat di Lingkungan Cura Curae, Kampung Baru, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. BNN Sulsel berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu LS alias SB dan SD alias WS.
Barang bukti yang diamankan adalah satu bungkus plastik bening berat bruto 47,69 gram dan satu bungkus plastik bening berat bruto 46,33 gram. Sehingga total barang bukti yang diamankan seberat 94,02 gram.
Kepala BNN Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, mengatakan, pihaknya setiap tahun melakukan penangkapan terhadap kurir maupun penyalahgunaan narkoba. Namun, khusus masyarakat yang diamankan dengan kepemilikan sabu di bawah 1 gram, ganja di bawah 5 gram akan direkomendasikan untuk direhab atau tidak dipenjara.
”Kami setiap tahun melakukan penangkapan Team Asesmen Terpadu (TAT). Jadi setiap orang yang ditangkap kalau sabu di bawah 1 gram, ganja di bawah 5 gram penggunaan satu hari, itu kita asesmen. Tapi dengan catatan dia bukan bandar. Dia tidak dimasukkan ke penjara, tetapi direhabilitasi,” katanya.
Ghiri menambahkan, jika kasusnya sudah sampai di pengadilan, maka BNN bakal hadir dan menyarankan kepada hakim agar putusannya direhabilitasi.
”Kita harapkan orang itu lebih baik. Karena beberapa pengalaman, ketika tadinya dia hanya pengguna, masuk penjara, keluar justru punya jaringan lebih luas. Belajar dari sana kita berikan pengguna orang sakit bisa diobati,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ghiri menjelaskan, untuk tahun 2021 BNN Sulsel merehab sekitar 400 pasien penyalahgunaan narkoba. ”400 kurang yang ditangkap BNN dan Polri. Tapi mereka hanya pengguna. Bukan pengedar maupun bukan bandar,” ungkapnya.
Sementara untuk tahun ini, pihaknya belum merampungkan data. Namun sepanjang tahun 2022 ini, BNN Sulsel sudah merehab sekitar 100 pasien. Untuk mencegah pengedaran narkoba, BNN Sulsel menempatkan pegiat anti narkoba di 24 kabupaten/kota. Terdiri dari 5 sampai 10 orang tiap daerah.
”Di situ terdiri dari IBM, intervensi berbasis masyarakat. Jadi khusus untuk orang-orang yang habis direhab tingkat rehabnya sudah berapa jauh,” katanya
Selanjutnya, mereka juga diajarkan bagaimana kampanye ke masyarakat tentang bahaya narkoba. Kemudian volunteer, sama saja dengan penggiat. Cuma bidangnya beda. Kita sebutnya agen bersinar sekarang,” urainya.
Kemudian, ada bidang pemberantasan narkoba, ada bidang untuk mengikuti pasien baru sembuh. Itu dari pemakai yang sudah sadar diajak untuk mendampingi teman agar sembuh juga. ”Ada juga bidang dari mengajak dari sekolah, mahasiswa, pegawai,” pungkasnya. (jun)

