MAKALE, BKM — Lima warga Masanda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka judi sabu ayam usai penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton. Sebelumnya polisi mengamankan 10 orang warga Masanda di arena judi sabung ayam Dusun Tille, Lembang Pondingao, Masanda, Minggu (20/3) lalu. Penetapan lima tersangka karena mereka ditengarai terlibat langsung dalam kasus ini.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni RR (42) warga Lembang Lea, Makale, juga JB (35) warga Lembang Belau, Masanda. emikian JTK (40) warga Lembang Pondingao’, Masanda. MM (39) warga Lembang Lea, Makale dan BB (53) warga Tabang, Mamasa.
Kasat Reskrim, AKP H.Syamsul Rijal, Selasa (22/3) mengatakan lima orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti. Kelima tersangka kini telah menginap di kamar prodeo Polres Tana Toraja, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, sesuai pasal 303 ayat (1) Ke-3e , Subs Pasal 303 Bis ayat (1) Ke-2 KUHP.
Diotambahkan Syamsul Rijal, barang bukti diamankan dilokasi berupa uang Rp 1.9 juta, taji sembilan buah, ayam jago aduan hidup dua ekor, dan ayam aduan sudah mati (Bakke ) dua ekor.
Sebelumnya Kapolsek Saluputti, Iptu Sette Marrung bersama personelnya melakukan penangkapan 10 orang terduga judi sabung di dusun Tille, Lembang Pondingao, Masanda, pukul 16.00 Wita.
Kerumunan di lokasi judi sabung ayam potensi penyebaran virus Omicron Covid-19 dan praktek sabung ayam perbuatan melawan hukum. (gus/C)
