RANTEPAO, BKM.COM–Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang (Ombas), menegaskan, jika tanah warga yang berada di lokasi rencana pelebaran jembatan Malango, hendaknya berjiwa besar menyerahkan untuk diganti Pemkab Toraja Utara.
Tanah warga akan dinilai Tim Appraisal berdasarkan nilai jual objek pajak, kemudian berdasarkan zona nilai tanah, harga pasar dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Saya berharap kita rindu kampung halaman (Ta Kamali’ Tondokta) untuk membangun daerah lebih baik, terang Ombas saat hadiri Forum Rapat Sosialiasi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Rencana Pembangunan Jembatan Kembar Malango’, Rabu (23/3) kemarin, di Ruang Pola Perkantoran Gabungan Dinas (Gadis) Bukit Marante, Tondon, dihadiri Forkopinda.
Ombas berterima kasih dan apresiasi kepada masyarakat turut mendukung program pembangunan jembatan kembar di Malango’.
Tim segera membuat agenda mempertemukan Tim Appraisal dan masyarakat bicarakan tanahnya terkena pembangunan jembatan, ujar Ombas.
Terry Banti, warga tanahnya masuk zona pembangunan katakan, tidak ada warga menghalangi program pembangunan pemerintah. Namun, kami ingin ketahui ukuran tanah kami diambil dan nilai appraisal berapa akan dibayarkan sesuai aturan.
Pada prinsipnya warga mendukung dan tidak menghalangi pembangunan Pemkab Toraja Utara sebab demi kepentingan masyarakat, singkat Terry (agus).
