BULUKUMBA, BKM — Dengan pendekatan humanis personel TNI/Polri berhasil mengawal eksekusi lahan sengketa tanah kebun lingkungan Bontorihu Kelurahan Ballasaraja Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba, Rabu (23/3).
Juru sita PN Bulukumba Muhammad Arifin membacakan penetapan Ketua PN Bulukumba No. 8/Pdt.G / 2021/PN BLK tanggal 31 Mei 2021 yang pada perkara tersebut dimenangkan oleh penggugat Muh Sain.
Panitera melakukan pengosongan pada lokasi atau obyek sengketa dengan cara membongkar rumah kebun dan memotong seluruh pohon atau tanaman yang berada didalamnya. Proses eksekusi sempat terjadi aksi protes dari pihak tergugat tetapi melalui pendekatan secara persuasif sehingga eksekusi ini berhasil dilaksanakan.
“Sempat terjadi aksi protes dari pihak tergugat tapi alhamdulillah dengan pendekatan secara persuasif oleh personel sehingga pihak tergugat yang sebelumnya menolak bisa diredam dan eksekusi berhasil dijalankan,” ujar AKBP Suryono Ridho Murtedjo.
AKBP Suryono mengungkapkan, pengawalan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Bulukumba No. 8/Pdt.G / 2021/PN BLK tanggal 31 Mei 2021 yang pada perkara tersebut dimenangkan oleh penggugat Muh.Sain. Putusan PN Bulukumba
tanggal 27 Desember 2021, Nomor : 7/Pdt.Eks/2021/PN.Blk Jo Nomor : 8/Pdt.G/2021/PN.Blk, surat dari Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor : W22-U11/604/HK.08.02/III/2022, tanggal 17 Maret 2022, tentang Pelaksanaan Putusan Hakim / Pelaksanaan eksekusi.
Di mana pada putusan tersebut dimenangkan oleh penggugat atas nama Muh.Sain setelah bersengketa dengan pihak termohon atas nama Cekong dan Nurhalifa.
Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo memimpin jalannya proses pengawalan eksekusi tersebut yang didampingi Wakapolres Kompol Umar, Kabag Ops Kompol Gani, serta Kabagren Kompol Sugito.
Proses pengawalan eksekusi, Polres Bulukumba menurunkan sedikitnya 45 personel, ditambah dengan lima personel Kodim 1411 Bulukumba. (min/C)

