MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 10 tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar, dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Sebanyak 10 orang terseret dalam kasus ini, masing-masing berinisial DR ML (Direktur RS Fatimah) selaku PPK. Kemudian MF, A, U, M, yang merupakan direktur pada perusahaan Sangia Perdana RR selaku pelaksana proyek. Direktur PT Laksono Utama berinisial AB sebagai rekanan. HR yang merupakan Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, kemudian LH selaku manajer proyek, dan SM selaku staf teknis Mentari Alkesindo Jaya.
Dalam proyek pengadaan alkes ini kerugian negara diperkirakan sebesar Rp9,3 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait telah diterimanya SPDP 10 tersangka tersebut, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi. “Iya betul, SPDPnya sudah kita terima dari Polda Sulsel,” ujar mantan Kasi Datun Kejati Maluku Utara ini, Kamis (24/3).
Dengan telah diterimanya SPDP tersebut, kata Soetarmi, Kejati Sulsel selanjutnya akan menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti dan mengawal penanganan perkara tersebut di tahap penyidikan. Selain itu, lanjut Soetarmi, kejati tinggal menunggu penyerahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Kalau SPDPnya sudah diterima, tentunya kita tinggal menunggu berkas perkaranya dari penyidik untuk diteliti oleh JPU,” tandasnya. (mat)
