MAKASSAR, BKM — Sepak terjang pria bernama Burhanuddin (32) yang merupakan pelaku jambret, terhenti sementara waktu. Dia dibekuk Unit Reskrim Polsek Wajo Polres Pelabuhan Makassar. Dalam catatan hitam aparat kepolisian, Burhanuddin berstatus residivis jambret.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Wajo, Kompol Muhammad Muhtari, mengungkapkan, aksi Burhanuddin sampai tertangkap setelah menjambret gawai atau HP seorang wanita, tepatnya di area Pasar Butung.
”Dia (pelaku) beraksi dengan mengendarai motor mengintai korban yang sedang berjalan kaki sembari menggenggam gawai miliknya. Pelaku dengan begitu cepat langsung merampas gawai korban lalu kabur. Korban kemudian melaporkan peristiwa dialaminya yang selanjutnya laporan korban ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Wajo,” kata Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, pelaku berhasil teridentifikasi hingga perburuan dilakukan. Hasilnya, pelaku tertangkap setelah diketahui keberadaannya tengah berada di Jalan Batua Raya. Disana, pelaku dan barang buktinya diamankan.
”Jadi pelaku saat tengah berada di Jalan Batua. Unit Reskrim Polsek Wajo dengan cepat memblokade lokasi. Selanjutnya dilakukan penyisiran. Alhasil, pelaku ditangkap. Dari tangannya disita barang bukti berupa satu unit gawai merk Oppo warna biru,” beber Kapolsek saat merilis kasus ini di Mapolsek Wajo, Rabu (23/3).
Menurut penuturan pelaku, kata Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya yang menjambret seorang wanita yang sedang berjalan kaki di area Pasar Butung.
”Pelaku mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya yang menjambret gawai korban yang kemudian kabur. Pelaku juga enggan berkelit terkait dengan catatan kejahatannya yang sebelumnya pernah tertangkap dengan aksi yang sama,” kata Kapolsek Wajo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun dan paling lama sembilan tahun. Kini, pelaku dijebloskan ke penjara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ish-jul/b)
