MAKASSAR, BKM — Sebuah rumah kontrakan di Jalan Sumba Opu lorong 286, disatroni maling pada Rabu (23/3). Maling tersebut berhasil menggasak emas seberat 238,36 gram. Atas kejadian tersebut, Pawas (perwira pengawas) Polsek Ujung Pandang bersama Bhabinkamtibmas, piket SPKT juga piket fungsi, mendatangi sebuah kamar kontrakan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian.
Kedatangan petugas ini untuk melaksanakan cek TKP. Selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Inafis Reskrim Polrestabes Makassar untuk kepentingan olah TKP. Petugas gerak cepat setelah menerima laporan dari pria berinisial DD (39), warga asal Garut, Jawa Barat, yang saat ini mengadu nasib di Kota Makassar sebagai pengolah emas dan nyaris beraktivitas setiap hari dengan emas.
DD mendiami sebuah ryumah kontrakan di dalam lorong 286, Jalan Somba Opu. DD pun mendatangi Polsek Ujung Pandang Polrestabes Makassar untuk membuat laporan kejadian dugaan tindak pidana pencurian. Laporannya diterima dengan Nomor: 64/III/2022/SPKT/Restabes Makassar/Sektor Ujung Pandang, tertanggal 23 Maret 2022.
Setelah petugas SPKT menerima laporan, Pawas, Iptu Warna Wibawa, mengurai kronologis kasus dugaan pencurian ini. Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengemukakan, hasil olah TKP diduga kuat, pelaku masuk di kontrakan korban melalui pintu utama dengan cara mendobrak. Sehingga penahan kunci pintu rusak.
Kemudian pelaku masuk di ruang kerja korban dan mengambil emas dan berlian yang ada di laci 4 meja kerja, adapun jenis barang yang hilang berupa emas batangan, emas yang sudah jadi (berwujud) berupa cincin, gelang, liontin, berlian seberat 238,36 gram. Setelah pelaku berhasil mengambil barang tersebut, pelaku meninggalkan TKP.
Atas kejadian tersebut, DD mengalami kerugian sekitar Rp150 juta. Setelah melakukan olah TKP, dan meminta keterangan saksi-saksi disekitar kontrakan DD, Iptu Warna Wibawa memastikan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kasus tersebut. (jul)
