Site icon Berita Kota Makassar

Sekolah Libur Delapan Hari di Awal Ramadan

MAKASSAR, BKM — Bulan Ramadan tak lama lagi dijelang. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah menyusun jadwal libur awal Ramadan untuk peserta didik berdasarkan kalender agenda pendidikan di bulan April 2022.
Perkiraan libur sekolah awal puasa ramadan 2022 akan jatuh pada 4 hingga 6 April 2022. Mengacu pada kalender pendidikan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kegiatan pembelajaran dan libur selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Dalam SE Nomor: 1983/K/Dikdas/III/2022, disebutkan bahwa libur sekolah awal bulan suci Ramadan berlangsung 2-9 April 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim menerangkan, kendati selama delapan hari tersebut ditetapkan sebagai libur awal ramadan, namun peserta didik diimbau untuk melakukan kegiatan keagamaan. Selanjutnya, aktivitas belajar mengajar selama Ramadan dimulai Senin (11/4) hingga Jumat (29/4) mendatang.
Khusus untuk libur akhir bulan suci Ramadan dan Idulfitri mulai 30 April hingga 4 Mei 2022
Selanjutnya belajar efektif setelah libur lebaran akan dimulai pada 5 Mei 2022 mendatang. “Belajar efektif 5 Mei 2022 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat,” kata Muhyiddin.
Dia melanjutkan, untuk pelaksanaan ujian jenjang SMP berlangsung 18-23 April 2022. Sementara, untuk SD dimulai 9-13 Mei 2022. “Penyusunan, penggandaan, pelaksanaan dan kriteria kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan,” ucap dia.
Sementara, pelaksanaan penilaian akhir semester genap tahun ajaran 2022 untuk jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP pada 6-11 Juni 2022. “Terima rapor 24 Juni 2022,” imbuhnya.

Jadwal ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Jam Kerja ASN pada bulan Ramadan 1443. Surat Nomor: 11/2022 tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Menpan-RB, Tjahjo Kumolo tertanggal 25 Maret 2022, berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

“Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30,” begitu bunyi keterangan tertulis Kementerian PAN-RB.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE yang ditembuskan ke presiden dan wakil presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu, juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memperhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi covid-19.

Menanggapi SE Kemenpan-RB, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan (BKD Sulsel) Imran Jausi menjelaskan, penyusunan jadwal asn ditangani oleh Biro Oganisasi. ”Kami susunan ASNnya, bukan jadwal ASN,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (28/3).
(rhm-jun)

Exit mobile version