Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Tunjuk Tujuh JPU Teliti Berkas

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menunjuk tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti serta mengawal perkembangan penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit (RS) Fatimah, Makassar.
Dalam tahap penyidikan kasus ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan 10 orang tersangka. Masing-masing berinisial DR ML (Direktur RS Fatimah) selaku PPK, MF, A, U, M selaku Direktur Sangia Perdana RR (pelaksana Proyek), Direktur PT Laksono Utama AB sebagai rekanan, HR selaku Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, kemudian LH yang merupakan manajer proyek, dan SM sebagai staf teknis Mentari Alkesindo Jaya.

Akibat perbuatan 10 orang tersangka dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,3 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Terkait soal perkembangannya, pihak Kejati Sulsel telah menunjuk tujuh orang tim JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (29/3).

Penyidikan kasus tersebut saat ini masih tengah bergulir di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Terkait tujuh orang tim JPU yang ditunjuk, menurut Soetarmi, nantinya akan berkoordinasi dengan penyidik guna mengikuti perkembangan penanganan perkara, serta akan meneliti berkas kasus tersebut apabila penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan berkas perkara tahap satu.
Soetarmi menambahkan, setelah berkas perkaranya diserahkan oleh penyidik untuk diteliti, tim JPU selaku jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut, apakah telah memenuhi syarat secara yuridis atau masih ada yang harus dilengkapi, seperti syarat formil maupun syarat materilnya, sebelum ditingkatkan ke tahap dua atau tahap penuntutan.
”Nanti baru bisa diketahui kalau penyidik Polda Sulsel menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejati Sulsel,” ujarnya. (mat)

Exit mobile version