MAROS, BKM — Dari sekitar 700-an rumah ibadat terdiri dari Masjid dan Gereja di Kabupaten Maros, ternyata hanya tiga yang terdaftar secara legal di pemerintah. Bahkan, dua masjid besar di Maros, seperti Masjid Almarkaz dan Masjid Raya Maros, ternyata belum memiliki legalitas di pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Maros, Abdul Mannan, saat ditemui, Selasa kemarin (29/3). Ia mengatakan, dari tiga rumah ibadah yang sudah mendapatkan legalitas itu, dua di antaranya masjid dan satu gereja.
Legalitas yang dimaksud itu, kata Mannan, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.
”Dari 700 lebih rumah ibadat di Maros ini, baru ada tiga yang legal dan tercatat oleh pemerintah. Nah, legal ini yang kita maksud memang memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana yang diatur pemerintah kita,” kata Mannan.
Dalam peraturan bersama menteri itu, Mannan menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadat. Mulai dari tanda tangan pengguna rumah ibadat sampai persetujuan masyarakat.
”Harus ada paling sedikit 90 tanda tangan orang yang memang akan menggunakan rumah ibadat itu. Tidak boleh orang luar yah. Terus, ada juga persetujuan 60 orang masyarakat disahkan pemerintah desa atau lurah,” tambahnya.
Setelah semua rumah ibadat mendaftarkan diri, maka nantinya, kata dia, setiap rumah ibadat itu berhak mendapatkan nomor registrasi dan nomor induk dari tiga Lembaga terkait, mulai dari FKUB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kemenag.
”Ini kita sudah lakukan sosialisasi waktu roadshow di 14 kecamatan bersama pak bupati. Kita juga sudah menyurat ke masing-masing pengurus masjid untuk mengurus berkasnya. Surat edaran pak bupati juga sudah ada,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Maros, Nasiruddin Rasyid, juga membenarkan hal itu. Menurutnya, sudah saatnya semua masjid di Maros ini terdaftar dan diakui resmi secara aturan kenegaraan.
”Jadi memang faktanya demikian. Tapi Kedepan kita berharap agar semua masjid di Maros ini diakui keberadaannya oleh negara dan itu resmi dengan adanya sertifikat,” sebutnya.
Nasiruddin menambahkan, apa yang disebut legal, bukan berarti rumah ibadat atau masjid yang ada saat ini harus dirobohkan, atau ada sanksi pemerintah. Hanya saja, menurutnya, rumah ibadat harus menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
”Nah, kan banyak juga kasus yang kita dapatkan kalau ternyata setiap masjid misalnya itu ternyata tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya. Padahal, aturannya ada. Semua bangunan wajib ada IMB,” terangnya.
Pengaturan mendirikan tempat ibadat oleh pemerintah ini, kata dia, untuk memastikan setiap rumah ibadat yang dibangun memang berdasarkan kebutuhan. Bukan hanya karena keinginan orang tertentu.
”Kan banyak kita lihat dimana-mana dibangun masjid. Tapi jamaahnya tidak ada. Inilah yang diinginkan oleh kita semua, agar rumah ibadat itu dibangun berdasarkan kebutuhan. Makanya, harus ada tanda tangan 90 orang penggunanya. Kalau tidak, kan bisa dibilang mubazir,” pungkasnya. (ari/b)

