PAREPARE, BKM — Timsus Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran naroba jenis sabu-sabu serta sejumlah barang bukti dan para pelaku di Kota Parepare, Sabtu (26/3). Tersangka SR (39) langsung diboyong ke Mapolda Sulsel.
Menurut AKP Suardi timnya menemukan dan mengamankan satu buah dompet motif batik berisi sebelas saset plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga sachet sabu seberat 31,5 gram, enam sachet sabu seberat 12,7 gram, dua sachet sabu seberat 2,5 gram. Total berat sabu yang diamankan sebanyak 46,6 gram.
Polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital merek ACIS, satu buah HP merk oppo warna biru, lima bungkus/ bal sSaset sedang dan kecil. Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009
Menurut AKP Suardi, usai timnya mengamankan AR, saat dilakukan pengembangan kasus di Kabupaten Sidrap, tim kembal mengamankan seorang lagi SR. Saat digekedah Tim menemukan tas hitam yang berisi dompet batik berisi narkoba jenis serbuk kristal yang diduga sabu, satu buah alat timbangan digital, dan beberapa bungkusan saset. (mup/C)

