Site icon Berita Kota Makassar

Kabag Hukum Terima Tim Studi Komparatif

SIDRAP, BKM — Kabag Hukum Pemkab Sidrap Andi Kaimal menerima kunjungan tim studi komparatif Pemkab Sinjai di Ruang Sekkab Sidrap, Lantai III Kantor Bupati Sidrap, Rabu (30/3). Hadir Kabag Hukum Sidrap, Andi Kaimal, Kabag Kesra, Patriadi, Ketua Baznas Sidrap, H. Mustari Sede, dan Komisioner Baznas Sidrap, Madaling.

Studi komparatif terkait penyusunan Perbup tentang pedoman perhitungan, pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq, shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya. Turut pula para pejabat fungsional pada Bagian Hukum Setda Sidrap. Adapun tim dari Kabupaten Sinjai dipimpin Kabag Hukum, Ruslan Dahlan.
“Kedatangan kami untuk meminta masukan dan saran terkait penyusunan Perbup Kabupaten Sinjai tentang pengelolaan zakat,” ujar Ruslan.
Andi Kaimal menyampaikan, regulasi yang telah ditetapkan Pemkab Sidrap merupakan pelaksanaan teknis dari Perda Kabupaten Sidrap Nomor 9 Tahun 2012. Ia selanjutnya membeberkan kendala penyusunan peraturan bupati sebagai pelaksanaan teknis Perda.
“Pada awalnya menghadapi tantangan di lapangan karena masyarakat belum melihat kehadiran Baznas di tengah-tengah masyarakat,” tutur Andi Kaimal.

“Tapi seiring perjalanan waktu, Baznas Kabupaten Sidrap mampu hadir dengan program-program dan inovasi-inovasi yang menyentuh masyarakat dan amat sangat berperan dalam membantu masyarakat yang memenuhi kriteria mustahik,” sambungnya.
Sementara Ketua Baznas Sidrap memaparkan berbagai program yang dilaksanakan oleh Baznas Sidrap dalam pendistribusian zakat.
“Program tersebut yaitu Sidrap Mandiri, Sidrap Sehat, Sidrap Cerdas, Sidrap Beriman untuk mewujudkan Kabupaten Sidrap sebagai daerah sadar zakat,” urainya.
Usai pertemuan, rombongan Pemkab Sinjai menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan dan saran-saran inovasi yang disampaikan oleh Pemkab dan Baznas Sidrap.
“Pertemuan ini sebagai bahan komparasi penyusunan Peraturan Bupati Sinjai tentang Pengelolaan Zakat,” kata Ruslan Dahlan. (ady/C)

Exit mobile version