MAKASSAR, BKM–Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Laode Arumahi mengatakan, peradilan pemilu di Indonesia belum maksimal karena di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya melaksanakan peradilan ketatanegaraan, sehingga perlu ada peradilan khusus yang dibawah MK. Dalam hal pengawasan pemilu pun belum maksimal karena terdapat beberapa lembaga yang diberi kewewenangan sebagai pengawas pemilu.
Hal tersebut disampaikan Arumahi Rabu (18/5) sehari setelah meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa (17/5).
Dalam simpulan disertasinya, promovendus yang dibimbing promotor Prof..Dr. La Ode Husen, S.H., M.H. dan ko-promotor Prof.Dr. Dr.Sufirman Rahman, S.H., M.H. dan Prof.Dr. Syahruddin Nawi, S.H., M.H. tersebut, Arumahi mengatakan hakikat keberadaan sistem peradilan khusus pemilu dalam struktur ketatanegaraan Indonesia merupakan gagasan konstitusional yang muncul dalam perjuangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi secara substansial.
Menurutnya, badan peradilan ini merupakan suatu badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang guna melaksanakan kekuasaan kehakiman menyelesaikan pelanggaran, sengketa administrasi, sengketa proses, dan kode etik atau perilaku penyelenggara pemilu berdasarkan UU pemilu demi terwujudnya keadilan pemilu.
“Pelaksanaan peradilan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dalam hal pengaturan pelanggaran dan sengketa diatur oleh dua UU, yakni UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UUNo.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pengaturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU,”jelas Arumahi.
Pada ujian promosi hadir Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Dr. Muhammad Al Hamid, M.Si dan sejumlah anggota Bawaslu/KPU Provinsi, kabupaten/kota.
Menurut promovendus, pada kedua UU tersebut membagi pelanggaran dan sengketa pemilu ke dalam enam jenis, yaitu; pelanggaran administratif pemilu/pemilihan, tindak pidana pemilu/pemilihan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu/pemilihan, sengketa proses, sengketa tata usaha negara pemilu/pemilihan, dan perselisihan hasil-hasil pemilu/pemilihan yang terintegrasi dengan peradilan dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia.
Sistem ideal peradilan khusus pemilu di Indonesia, imbuh mantan Pemimpin Redaksi Harian Pedoman Rakyat tersebut, yaitu berada di bawah MK dengan pemberian kewenangan menjadi peradilan politik ketatanegaraan yang selain menjalankan kewenangan yang diamanatkan UUD 1945 (pasal 24 dan 24C), dapat diberikan kewenangan baru, bukan hanya menangani sengketa hasil pemilu dan pemilihan, melainkan juga menangani semua jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu dan pemilihan yang meliputi: pelanggaran administratif, sengketa proses, dan pelanggaran kode etik penyelenggara.
Kecuali, pelanggaran pidana tetap di peradilan umum di bawah Mahkamah Agung serta melakukan transformasi DKPP sebagai peradilan khusus pemilu berada di MK.
Alumni Fakultas Syariah IAIN Alauddin 1990 tersebut menyarankan, perlu dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada pasal 22E ayat (2) dengan memberikan nomenklatur pemilukada agar memperluas pengertian pemilu, sehingga pemilukada menjadi rezim pemilu. Juga perlu diamandemen pasal 24 ayat (2) dan pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945, terkait penambahan kewenangan MK menyelesaikan pelanggaran, sengketa administrasi dan sengketa proses pemilu serta berwenang membentuk peradilan khusus di bawahnya pada masa mendatang.
Direktur Program Pascasarjana UMI sekaligus ko-promotor dan seorang ko-promtor selaku penguji adalah Prof.Dr.H.A.Muin Fahmal, S.H., M.H. Dr. Kamal Hijaz, S.H. M.H.,dan Dr.Junaidi Zakariah, S.E.M.Si, selaku penguji lintas disiplin.
Pria kelahiran Wanci Sulawesi Tenggara 12 Desember 1963 itu lulus dengan Yudisium “sangat memuaskan” setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Hakikat Peradilan Khusus Pemilu dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Suatu Konstruksi Peradilan Pemilu)”. (rif)

