Site icon Berita Kota Makassar

Dituduh Curi Emas, Dua Gadis Ditangkap

BANTAENG, BKM — Dua gadis cantik yang usianya masih belia ditangkap polisi dengan tuduhan mencuri emas. Keduanya adalah, RAP (15), warga Desa Bonto Bulaeng dan NA (14), warga Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa. Ironisnya lagi, kedua pelaku masih berstatus pelajar.

Keduanya ditangkap, Rabu (18/5), atas laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian. “Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP.B/185/V/2022/Res Btg”, kata Kapolres AKBP Andi Kumara melalui AKP Burhan, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Rabu (18/5).

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Bripka Barsiyuddin, di salah satu toko penjual HP di Jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng. “Keduanya ditangkap saat menawarkan emas yang diduga barang curian”, lanjut Kasat.
Emas yang dicuri seberat 9 gram, menurut pengakuan terdug pelaku, sudah dijual seharga Rp 5 juta. Hasil penjualannya dia bagi dua untuk digunakan membeli ponsel. Kini keduanya tengah mendekam di rutan Mapolres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (wam/C)

Exit mobile version