MAKASSAR, BKM — Polsek Ujung Tanah Polres Pelabuhan Makassar menyampaikan konferensi pers terkait tindak pidana bersama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) dan kepemilikan senjata tajam berupa busur beserta ketapel, Rabu (18/5)
Pada kegiatan press release ini dipimpin Kapolsek Ujung Tanah, Kompol Arifuddin didampingi Kanit Reskrim, AKP Mukhlis dan Kasubsipidm Seksi Humas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Burhanuddin Karim, bertempat di Mapolsek Ujung Tanah.
Kapolsek Ujung Tanah, Kompol Arifuddin, menerangkan, personel Opsnal Sat Intelkam bersama personel tim UPRC Sat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan penyerangan rumah warga Jalan Barukang IV, RT 002 RW 004, Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
”Ketiga pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan seorang warga bahwa rumahnya telah dilempari batu oleh sekolompok anak muda yang mengakibatkan salah satu keluarga pelapor terluka terkena serpihan kaca jendela,” ucapnya.
Adapun pelaku yang diamankan, kata Kapolsek Ujung Tanah, masing-masing MI (21) alias Iccala, warga Jalan Tinumbu, Kelurahan Pannampu, Kota Makassar, FL (18) alias Isal, warga Kelurahan Bunga Eja Beru, Kota Makassar, dan RI (20) alias Ris, warga Jalan Sibula Dalam, Kelurahan Layang, Kota Makassar. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sarung samurai, empat anak panah busur, dan satu buah katapel.
”Nantinya pelaku penyerang dengan senjata tajam ini dikenakan pasal 170 KUHP, yakni penyerangan bersama terhadap orang maupun barang, serta dikenakan pasal pada UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” sebut Kompol Arifuddin.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Ujung Tanah mengimbau masyarakat khususnya para orangtua, agar mengingatkan anak-anaknya untuk tidak ikut tawuran. Juga, orangtua selalu mengawasi anaknya apabila tidak berada di rumah pada waktu tertentu.
”Jangan sampai ikut dalam pergaulan geng-geng atau kelompok remaja yang biasanya ikut tawuran. Kami juga mengajak masyarakat untuk melapor ke petugas kepolisian terdekat jika ada gerombolan remaja mencurigakan dan berkeliaran saat larut malam untuk mencegah aksi tak diinginkan seperti begal geng motor ataupun tawuran. Peran masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah aksi kriminal dijalanan seperti begal dan tawuran, dengan laporan dari masyarakat tersebut, polisi semakin mudah melakukan pencegahan,” harapnya
Kapolsek menambahkan, sesuai atensi Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, pihaknya yang berada di jajaran tidak akan memberikan ampun bagi para pelaku dan pembawa busur. Meski terbilang banyak di bawah umur, tetapi perbuatan mereka sudah jelas melanggar hukum.
”Sangat disayangkan para pelaku banyak di bawah umur. Namun dikarenakan banyak orang tidak bersalah menjadi korbannya hingga sudah menimbulkan korban meninggal akibat perbuatan pelaku tawuran dan peneror busur. Nantinya, kekuatan hukum akan menjadi efek jera ke depannya untuk para pelaku tersebu” tegas Kompol Arifuddin. (rls)
