Site icon Berita Kota Makassar

Wabup Tanggapi Pandangan Umum Fraksi

MAKALE, BKM — Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg menanggapi sekaligus jawaban pandangan umum enam fraksi di DPRD Tana Toraja terhadap dua Ranperda pengelolaan keuangan daerah, dan perubahan Perda No 8 tahun 2011 tentang perizinan tertentu, Kamis (19/5)
Tanggapan Wabub Zadrak Tombeg disampaikan pada sidang paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Welem Sambolangi.

Zadrak menjelaskan, terkait ranperda pengelolaan keuangan daerah menjadi acuan dan pijakan Pemkab dalam mengelola keuangan lebih detail dan akuntabel, mulai perencanaan maupun pelaksanaan.
Demikian pula ranperda perubahan kedua Perda No 8 tahun 2011 tentang izin tertentu dalam rangka penyesuaian regulasi baru UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mewajibkan pemerintah daerah mengubah nomenklatur retribusi isin mendirikan bangunan menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.

Kata Zadrak, Pemkab terus memberikan perhatian siapkan data menjadi bahan evaluasi dan kajian maupun merumuskan secara konfrahensif. Karena itu pemerintah daerah mengapresiasi kesiapan anggota dewan melakukan pembahasan kedua ranperda tersebut melalui Pansus maupun melakukan kunjungan kerja dan studi banding.
Regulasi UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang akan mengurus perizinan sesuai petunjuk teknis hingga detil. (gus/C)

Exit mobile version