SEJUMLAH Dewan Pimpinan Cabang (Demokrat) Kabupaten kota siap menggelar musyawarah cabang (muscab). Demokrat Kabupaten Takalar pasca ditangani oleh Plt Ketua DPC Japry Yacob Timbo belum memiliki kejelasan pelaksanaannya.
Padahal jika sesuai aturan berakhir pada Bulan Mei 2022, agenda muscab partai Demokrat Takalar sudah harus dihelat secara serentak.
“Proses muscab sendiri menunggu hasil musda DPD dan setelah prosesi pelantikan selesai, dan nama nama bakal calon belum ada yang menguat karena prosesnya sendiri belum jelas,”ujar Legislator Demokrat Takalar, Husnia Rahman, Senin (23/5).
Meski belum ada nama calon ketua DPC Demokrat Takalar yang menguat, namun menurut Husnia Rahman, agenda muscab Partai Demokrat akan ramai dengan adanya sejumlah figur yang akan bertarung, termasuk dirinya yang telah dua periode menjabat anggota DPRD Takalar.
“Banyak figur yang berminat mengisi jabatan ketua DPC Takalar, termasuk diri saya jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD/ ART Partai, atau paling tidak balon ketua DPC harus mendapat dukungan dari PAC,”jelas Husnia.
Hal berbeda disampaikan Ketua DPC Demokrat Wajo, Rahman Rahim. Rahman yang dihubungi soal peluangnya untuk kembali terpilih di muscab mengaku jika hal merupakan hak PAC. “Yang memilih kan PAC”jelas Rahman Rahim.
Ketika ditanya apalah dirinya masih siap maju di Wajo. ” Iya saya masih mencalonkan diri. Kalau kita mau jadi caleg harus ada partai. Partaikan hanya kendaraan, namun yang menentukan orangnya atau figur. Partai hanya pilihan kedua,”jelas Rahman.
Hal berbeda disampaikan Sekretaris DPC Demokrat Sidrap Achmad Jafar.
Seperti diketahui, masa kerja Demokrat Sidrap itu 2017-2022. Namun ketuanya telah diberhentikan oleh DPP karena menjadi peserta KLB di Deli Serdang sehingga ditunjuk Andi Nurpati Baharuddin sebagai Plt ketua. “Intinya kami menunggu instruksi dari DPD dan DPP untuk jadwal pelaksanakan muscab. Adapun bakal calon kemungkinan dari internal beberapa orang dan pengurus DPC sendiri juga kemungkinan ada yang akan maju. “Siapapun yang akan maju menjadi calon ketua DPC harusalah paham mekanisme sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Khususnya pasal 83 ayat 3,”jelas Achmad Jafar. (ira-ady/rif/c)
