Site icon Berita Kota Makassar

Pemasok 75 Kg Sabu dan Ekstasi 39.000 Dipidana Mati

MAKASSAR, BKM — Perjalanan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebesar 75 kilogram dan 39.000 pil ekstasi, mencapai klimaks. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dalam sidang yang berlangsung, Senin (23/5).

Pembacaan putusan yang berlangsung secara virtual ini dilakukan oleh majelis hakim PN Makassar yang diketuai oleh Muh Yusuf. Tiga orang duduk sebagai terdakwa. Masing-masing Syafruddin alias Udin bin Rustamsyah, Faturrahman alias Rahman Bin Arfani, dan Andi Baso Jaya alias Jaya Bin Andi Mappicara.
”Menyatakan terdakwa telah terbukti bersala secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” tegas Muh Yusuf dalam amar putusan yang dibacakannya.Para terdakwa disebutkan telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yaitu pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makssar menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Syafruddin alias Udin Bin Rustamsyah. Sementara untuk terdakwa Faturrahman alias Rahman Bin Arfani, dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Sedangkan untuk terdakwa Andi Baso Jaya alias Jaya Bin Andi Mappincara dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, denda Rp8 miliar, dan subsidair delapan bulan penjara.
Adapun barang bukti yang dirampas untuk negara yakni satu unit gawai merek Redmi warna biru, satu unit mobil Honda Freed warna putih dengan nomor polisi B 2220 SXG.
Putusan yang telah dibacakan dan dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa tersebut, telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. JPU menuntut terdakwa Syafruddin alias Udin Bin Rustamsyah dengan pidana mati. Terdakwa Faturrahman alias Rahman Bin Arfani dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Hanya hanya terdakwa Andi Baso Jaya alias Jaya Bin Andi Mappincara yang justru divonis lebih ringan. Sebelumnya, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp8 miliar, subsidair satu tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, JPU dan pengacara terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak. “Kalau dari kami pihak JPU, menyatakan masih akan pikir-pikir dulu,” ujar JPU Muh Zahroel Ramadhana yang ditemui usai sidang. (mat)

Exit mobile version