Site icon Berita Kota Makassar

Tanpa Hasil Audit, Dua Kasus Dugaan Korupsi Mandek

MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel belum menerima hasil audit kerugian negara dua perkara korupsi yang kini tengah bergulir di tahap penyidikan. Yakni kasus dugaan korupsi proyek pemasangan jaringan pipa distribusi Avtur PT Pertamina Persero senilai Rp155 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2013-2020.

Juga kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus pegawai di PDAM Kota Makassar. Sejak 2021 lalu, tim penyidik telah meminta kepada pihak lembaga auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Namun, hingga saat ini penyidikan perkara tersebut menjadi terhambat dan terkendala, lantaran hasil audit yang diduga mandek. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bila dua perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, belum ada hasil audit kerugian negaranya dari BPKP Sulsel dan BPK RI.

”Inilah yang menjadi kendala kami dalam penyidik dalam penanganan perkara tersebut. Karena belum ada hasil auditnya yang keluar,” tukas mantan Kasi Perdata Kejati Maluku Utara ini, Senin (23/5).
Pasalnya, kata Soetarmi, dengan belum adanya hasil audit kerugian negara dalam penyidikan dua kasus korupsi tersebut, tentu saja akan memperlambat dan menghambat proses penyidikan kedua kasus korupsi ini.
Selain itu, juga pihak penyidik sebelumnya telah menyerahkan data-data, fakta-fakta, dan barang bukti dalam perkara tersebut. Untuk bisa dijadikan dasar bagi auditor dalam melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
”Kami belum mengetahui apa kendalanya sampai hasil audit kerugian negaranya belum ada,” katanya.
Namun Soetarmi tidak menampik, terkait lambannya hasil perhitungan kerugian negara di BPKP Sulsel dan BPK RI dalam perkara tersebut. Pihaknya tentu akan bersurat untuk mempertanyakan kembali perkembangan dan hasil perhitungan kerugian negara dalam dua perkara dugaan korupsi tersebut.(mat)

Exit mobile version