MAKASSAR, BKM–Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan konsultasi ke Kementrian Sekretaris Negara (Kemensesneg) RI.
Para wakil rakyat tersebut tergabung dalam tim aspirasi DPRD Sulsel masing-masing Sri Rahmi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Januar Jaury Dharwis dari Fraksi Partai Demokrat, Andi Nurhidayati dan Jabbar Idris dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dr Usmaruddin, Andi Muhammad Irfan AB dan Arifin Bando dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) serta Muh Syarif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat selama Januari hingga Mei di gedung DPRD Provinsi Sulsel. Tentu, aspirasi yang kami terima tidak boleh berhenti sampai di ruang penerimaa aspirasi. Kami harus terus mengawal agenda-agenda tersebut,”ujar Sri Rahmi, Selasa (24/5).
Untuk itulah, setelah anggota dewan menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, sekwan membantu untuk memilah mana yang menjadi kewenangan di DPRD, serta mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Yang menjadi kewenangan kami di propinsi, segera kami teruskan ke komisi terkait untuk tindaklanjut, yang menjadi kewenangan pusat kami teruskan ke DPR RI dan sekretariat negara,”ucap Sri Rahmi yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel ini.
Saat di Kemensesneg, pihak tim aspirasi diterima oleh Asisten deputi bidang hubungan kelembagaan dan kemasyarakatan Kementrian Sekretaris Negara RI, R. Hadi Nugroho S.Sos. M. Si.
Yang menjadi agenda di sekretariat negara diantaranya, Pertama, Aspirasi dari mahasiswa yang melakukan demontrasi menyuarakan tentang penolakan perpanjangan masa jabatan presiden, penundaan pemilu, tuntutan penurunan HET minyak goreng, kenaikan BBM dan pajak. Kedua, Aspirasi yang suarakan serikat pekerja tentang UU Omnibus law yang masih dianggap tidak berpihak pada pekerja, pencabutan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketiga, Aspirasi dari Organda Sulsel tentang kebijakan pembatasan pelarangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) ini berkaitan dengan kebijakan nasional dari Kementrian Perhubungan tentang kapasitas muatan angkutan truk. Keempat, Pemberantas mafia tanah dan penerobosan lahan warga (termasuk kasus PTPN yang terjadi di Kabupaten Enrekang. Keenam, Tuntutan untuk mencabut Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pelaksanaan lanjutan syarat BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi syarat untuk pengurusan administrasi pemerintahan di pelayanan publik. “Oleh Pak Asisten deputi berjanji akan meneruskan semua agenda aspirasi ini ke Kementrian terkait,”pungkas Sri Rahmi yang juga Ketua Komisi C DPRD Sulsel ini. (rif)
