pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPRD Maros Tak Ulur Waktu

MAROS, BKM — DPRD Maros tak mengulur waktu. Berselang beberapa hari setelah melakukan rapat paripurna terkait jawaban eksekutif, DPRD mulai melakukan pembahasan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Pansus Ranperda PBG, Hasmin Badoa, mengatakan, pembahasan PBG ini untuk menggantikan aturan sebelumnya tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ”Ke depan, pengajuan izin itu di Dinas Pekerjaan Umum. Untuk masalah teknisnya juga PU. Nanti Sintap yang menerbitkan,” katanya, Selasa (24/5).

Dia mengatakan, aturan terkait PBG telah lama diterbitkan pusat. ”Aturan dari pusat sudah lama. Namun masing-masing daerah baru akan mengadakan sinkronisasi,” jelasnya.

Saat ini, kata Hasmin, pemerintah daerah masih boleh melakukan pemungutan retribusi Izin membangun gedung, sebelum terbentuk Perda PBG. ”SK tiga menteri mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang menetapkan secara resmi penggunaan peraturan daerah tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Perda tentang retribusi perizinan tertentu agar memungkinkan pembangunan properti di berbagai daerah berlanjut meski belum ada Perda PBG,” jelasnya.

Dia mengatakan, untuk rapat selanjutnya pihaknya berharap para pengembang juga dapat dihadirkan. ”Kita pikir pengembang cukup memberikan kontribusi besar kepada daerah. Kita mau retribusi tidak memberatkan pengembang dan tidak merugikan Pemda,” ucapnya.

Hal itu dilakukan untuk mendengar masukan dari para pengembang. ”Kita juga ingin dengar masukan terkait dengan jumlah dan besar yang akan diberlakukan,” ungkapnya.

Dia juga berharap, dengan adanya PBG ini bisa meringankan masyarakat. ”Kita ingin agar masyarakat biasa jangan disamakan dengan pengembang. Kita akan suarakan itu. Apakah bisa kita masukan atau tidak,” bebernya
.
Salah satu perbedaan IMB dan PBG adalah IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan dan teknis bangunan harus dilampirkan. Sedangkan PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Pemkab Maros ingin memberlakukan retribusi juga dari PBG tersebut. (ari/c)




×


DPRD Maros Tak Ulur Waktu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link