BULUKUMBA, BKM — Seksi Propam Polres Bulukumba menggelar sidang kode etik profesi Polri kepada terlapor Bripka Ade Muspratomo Rabu (25/5) di ruang sidang Aula Polres Bulukumba. Sidang dipimpin Waka Polres Bulukumba Kompol Umar dan Kompol Gani bersama AKP Rahman sebagai pendamping pimpinan sidang. Hadir pembina Hamit Abertan, Iptu Suparno dan Bripka Herlina Sakir, sebagai pendamping terduga pelanggar.
Kasi Propam Polres Bulukumba AKP Sahabudin melakukan tuntutan pelanggaran kode etik rofesi Polri untuk perkara nomor : Tut/01/V/2022/Sipropam yang diduga melanggar pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) huruf b PP No.1 tahun 2003 yaitu dinyatakan telah melanggar sumpah atau janji jabatan kode etik profesi Polri Yang dapat merugikan dinas Kepolisian dan pasal 1 ayat (1) huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yaitu setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Dalam persidangan AKP Sahabudin menuntut Bripka Ade dengan tiga tuntutan yaitu yang pertama perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan dan ketiga dipindah tugaskan kewilayah yang berbeda yang bersifat demosi sekurang kurangnya satu tahun.
Terlapor Bripka Ade Muspratomo dilaporkan Hj Susnawati tentang adanya uang dari pelapor sebesar Rp 125 juta yang diterima Bripka Ade untuk membantu mengurusi perkara narkoba yang dialami suami pelapor.
Waka Polres Bulukumba Kompol Umar selaku pimpinan sidang menyatakan Bripka Ade secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 13 ayat(1), pasal 14 ayat(1) huruf b P No.1 tahun 2003 dan pasal 1 ayat (1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan penuntut. (min/C)
