SOPPENG, BKM — Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak melakukan pelantikan dan mengambil sumpah jabatan pejabat fungsional dan penyerahan SK pengangkatan P3K guru tahap II formasi Tahun 2021 lingkup Pemkab Soppeng di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (25/5).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng Hj Andi Maria Razak mengatakan pelantikan
sesuai UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN; PP Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen perjanjian Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; Keputusan Bupati Soppeng Nomor
278/IV/2022 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lingkup Pemkab Soppeng Tahap II Formasi Tahun 2021.
Agar seluruh ASN yang telah dilantik dan disumpah maupun yang telah menerima SK dapat memberikan kontribusi nyata pada bidang tugasnyasehingga dapat menunjang percepatan pelaksanaan pembangunan khususnya dalam mewujudkan visi misi Pemerintah Soppeng yakni ” Soppeng lebih melayani, maju dan sejahtera.
BKN menyatakan sebanyak 58 peserta dinyatakan lulus terdiri dari 13 orang pria dan 45 orang wanita dengan Nomor Induk P3K oleh Kantor Regional IV BKN Makassar dan akan diserahkan SK.
Jumlah ASN yang dilantik dan diambil sumpahnya dalam jabatan fungsional pada hari inisebanyak 136 Orang, dengan rincian tenaga guru 32 orang, tenaga kesehatan 56 orang, tenaga teknis 17 orang, tenaga penyuluh pertanian yang
juga sebanyak 31 orang merupakan tenaga P3K.
Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak dalamnya sambutannya mengatakan hari ini adalah merupakan hari suatu sangat bersejarah yang sangat membanggakan bagi kita dan menyaksikan kepada saudara –saudara kita yang telah menerima SK. Mereka yang lulus tentu menjadi hal yang luar biasa karena pengabdiannya sehingga dapat secara resmi sudah memegang suatu Surat Keputusan. Oleh karena itu, wujudkanlah rasa syukur atas amanah yang diembankan ini dalam bentuk semangat dan kinerja saudara dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.
Seperti halnya P3K Guru Tahap I yang telah menerima SK dan
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, maka diharapkan juga
pada P3K Guru Tahap II ini agar dapat langsung memberikan kontribusi
nyata sesuai tupoksi masing-masing.
Sebagai P3K hendaknya mengabdikan diri untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakat melalui bidang keprofesiannya masing-masing dan terus mengembangkan diri untuk membina karier. Segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, tunjukkan kinerja yang baik, karena saudara sekalian telah menjadi bagian dari birokrasi Pemkab Soppeng. (ono/C)
