Site icon Berita Kota Makassar

Kabid Penagihan BKD Sanksi Penunggak Pajak

PAREPARE, BKM — Badan Keuangan Daerah Kota Parepare melalui Kepala Bidang Penagihan Rahmat melaksanakan penagihan kepada bagi wajib pajak yang tertunggak pajak bulanan pada tahun berjalan dilaksanakan dengan cara humanis dan sesuai regulasi yang ada.

Menurut Rahmat, pihaknya melakukan penagihan kepada wajib pajak yang pajaknya dibayar bulanan seperti pajak restoran yang tertunggak pada tahun berjalan ditagih. Demikian pula pada pajak tahunan ditagih setiap melebihi dari jangka waktu jatuh tempo yang ditetapkan. Ada sepuluh jenis pajak yang kita lakukan penagihan ketika wajib pajak tersebut tertunggak.

Ada regulasi yang kita gunakan untuk melaksanakan penagihan kepada wajib pajak yang pembayarannya sudah jatuh tempo belum mereka bayar. Seperti, dilakukan persuratan sebanyak tiga kali berturut turut.
”Setelah itu, kita surati tiga kali belum juga ada respon untuk menyelesaikan tunggakan maka kemudian diserahkan ke Satpol PP untuk diproses lebih lanjut juga dengan diberlakukan sesuai aturan yang ada. Ada sanksi moral dipasangi stiker pada hotel, restoran, hiburan, dan pengusaha kena pajak lainnya,” jelasnya. (mup/C)

Exit mobile version