MAKASSAR, BKM — Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar belum menerima berkas kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya Najamuddin Sewang, seorang personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar. Peristiwa yang diduga dilatarbelakangi cemburu ini masih berkutat di penyidik Reskrim Polrestabes Makassar.
Dalam kasus ini penyidik kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Muh Iqbal Asnan yang diduga sebagai otak di balik peristiwa tersebut.
Sementara tersangka lainnya adalah Asri dan Sahabuddin, dua oknum pegawai honorer Pemkot Makassar. Serta dua oknum polisi, masing-masing Chaerul Akmal dan Sulaiman.
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima penyerahan berkas perkara tahap I kasus tersebut. ”Kami belum menerima berkas kasus tersebut dari Polrestabes Makassar,” ujar Andi Sundari, Jumat (27/5).
Kemungkinan, kata Andi Sundari, masih ada yang mesti dilengkapi oleh penyidik Reskrim Polrestabes Makassar sebelum dilimpahkan. “Setahu saya baru-baru dilakukan rekonstruksi oleh penyidik bersama tim jaksa dari Kejari Makassar,” terangnya.
Andi Sundari menuturkan, dalam penangan kasus ini, Kejari telah menunjuk empat orang jaksa sebagai jaksa peneliti untuk mengawal dan meneliti ketika berkas dilimpahkan oleh penyidik Reskrim Polrestabes Makassar. “Kita masih menunggu penyerahan berkas perkaranya dari penyidik,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, penyidik Unit Reskrim Polrestabes Aiptu Kadir, membenarkan bila berkas penyidikan perkara tersebut belum diserahkan ke Kejari Makassar. “Kemungkinan minggu depan kami sudah kirim berkasnya,” ujarnya, kemarin.
Menurut Aiptu Kadir, masih akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Iqbal Asnan. Sebab hasil rekonstruksi yang telah dilakukan oleh penyidik, Kasi Pidum Kejari Makassar meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Iqbal Asnan.
“Masih ada yang belum jelas hasil rekonstruksi kemarin. Supaya peran tersangka bisa lebih jelas, ” tandasnya.
Kadir menambahkan, berkas penyidikan kasus tersebut masih sementara dalam tahap penyusunan dan perampungan. (mat-jun)
