pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Takalar Beri RJ Pelaku Pengrusakan Rumah

TAKALAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melalui petunjuk Jaksa Agung kembali mengeluarkan rekomendasi pemberhentian perkara atau Restorasi Justice (RJ) terhadap Ilyas Daeng Rewa, warga Kelurahan Mangngadu, Kecamatan Mangngarabombang.
Pemberhentian penuntutan perkara atau restorasi justice tercipta setelah kedua belah pihak (pelaku dan korban) bersepakat untuk berdamai. Berkas pemberian RJ diserahkan langsung Kajari Takalar, Salahuddin, disaksikan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Takalar, seperti Kepala Seksi Intelegen, Sabri Salahuddin, Kasie Barang Bukti, Rini, serta Kepala Seksi Pidana Umum, Arfah Tenri Ulan.

”Setelah melalui beberapa pertimbangan dan adanya petunjuk dari Jaksa Agung, kasus pengrusakan rumah ini mendapat restorasi justice atau pemberhentian penuntutan kasus,” kata Kajari Takalar, Salahuddin, Rabu (25/5).

Sebelum Kejaksaan Negeri Takalar mengeluarkan RJ sehingga Ilyas Daeng Rewa lepas dari jeratan hukum. Ilyas telah melakukan pengrusakan rumah milik Hj Rosmiati dengan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan dinding rumah mengalami kerusakan pada bagian dapur.
”Pemberian restorasi justice ini telah beberapa kali ditempuh pihak kami atas dasar perdamaian kedua belah pihak. Kesimpulannya, RJ terlaksana secara alami melalui sejumlah proses dan tahapan hukum,” urai Salahuddin. (ira/c)




×


Kejari Takalar Beri RJ Pelaku Pengrusakan Rumah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link