RANTEPAO, BKM — Satuan Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan lima bocah ingusan (anak di bawah umur) yang diduga pencuri sepeda motor di Kelurahan Pasele, Rantepao Toraja Utara.
Kelima pelaku inisial AA, AMS, JJR, S, dan M diamankan setelah penyidi melakukan serangkaian laporan polisi kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Toraja Utara.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti enema unit sepeda motor, serta beberapa peralatan kendaraan kondisi terbongkar.
Didepan petugas para pelaku mengakui perbuatannya melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor malam hari, dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pekarangan rumah. Masih terus didalami motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut dan pengakuan mereka mencuri sepeda motor untuk dimiliki, bukan untuk dijual.
Pelaku sudah mendekam dibalik teruji besi Polres Toraja Utara, bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Meteka diancam pidanan penjara maksimal tujuh tahun, sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (gus/C)

